Pemkab Blora Kejar Target Retribusi PBG Rp700 Juta di 2026, Baru Tercapai 50 Persen

Gedung DPUPR Kabupaten Blora (foto dok: Istimewa/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus menggenjot realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sepanjang 2026. Meski capaiannya masih di angka 50 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp700 juta, pemerintah daerah optimistis mampu mengejar sisa target hingga akhir tahun.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Kepala DPUPR Kabupaten Blora Nidzamudin Al Hudda melalui Kepala Bidang Bangunan Gedung, Anex Fachrian, mengungkapkan bahwa target penerimaan PBG setiap tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2025 lalu, sektor PBG tercatat menjadi salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPUPR dengan realisasi lebih dari Rp700 juta. Capaian tersebut turut mendorong total PAD DPUPR Blora pada 2025 menembus Rp1,89 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp1,6 miliar.

KENDALA DI LAPANGAN: LAHAN SAWAH DILINDUNGI HAMBAT PERIZINAN.

Anex menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama belum optimalnya realisasi PBG adalah banyaknya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha menengah yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi ini menyebabkan proses pengajuan izin bangunan tidak dapat dilakukan secara langsung karena terkendala aturan tata ruang yang melindungi lahan pertanian produktif.

DPUPR SIAPKAN INOVASI: FASILITATOR GAMBAR TEKNIS GRATIS.

Meski menghadapi kendala, DPUPR Blora tidak tinggal diam. Berbagai langkah inovatif telah disiapkan untuk meningkatkan kesadaran dan kemudahan masyarakat dalam mengurus PBG.

· Sosialisasi Masif: Petugas terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM dan tokoh masyarakat agar memahami manfaat serta prosedur perizinan bangunan.

· Fasilitator Tenaga Ahli Gratis: Bidang Penataan Bangunan dan Gedung menyediakan fasilitator tenaga ahli yang membantu pembuatan gambar teknis bangunan secara gratis, khusus bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang membangun rumah sederhana.

· Penilik Bangunan: Keberadaan penilik bangunan gedung untuk memberikan edukasi dan imbauan, baik secara lisan maupun tertulis, guna mendorong tertib perizinan.

Anex menegaskan bahwa proses pengajuan PBG pada dasarnya tidak rumit. Pemohon hanya perlu memiliki gambar teknis bangunan yang telah disusun dan disetujui oleh perencana, serta memenuhi persyaratan kesesuaian tata ruang dan perizinan lingkungan. Setiap bulan, jumlah permohonan PBG yang masuk berkisar antara 15 hingga 20 pemohon.

Kendala yang paling banyak dihadapi masyarakat adalah penyusunan gambar teknis bangunan yang menjadi salah satu syarat administrasi. Melalui berbagai terobosan tersebut, Pemkab Blora berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki PBG, baik untuk bangunan hunian maupun tempat usaha.

“Kami berharap masyarakat lebih paham tentang PBG, baik untuk hunian maupun usaha, bisa diajukan dan tidak dipersulit,” pungkas Anex. (RB)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *