Rapat Paripurna DPRD, Fraksi PDIP Layangkan 7 Kritik Pedas ke Pemkab Blora

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora membahas tentang pertanggungjawaban Bupati dan Raperda (foto dok: Y. Sunaryo/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora yang digelar Selasa 28 Juni 2026 molor hingga dua jam dari jadwal. Dalam forum yang membahas pertanggungjawaban Bupati dan Raperda tersebut, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan tujuh pandangan tajam kepada Pemerintah Kabupaten Blora.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Meski menyampaikan selamat atas predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, juru bicara fraksi Lina Hartini tetap mengkritisi sejumlah persoalan krusial.

Berikut tujuh poin kritik yang disampaikan:
1. CSR BELUM TRANSPARAN.
Lina Hartini menilai pelaksanaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) masih belum terbuka. Fraksi PDIP meminta agar pelaksanaan CSR dimasukkan ke dalam APBD Kabupaten Blora untuk memastikan akuntabilitasnya.

2. KINERJA BUMD BURUK.
Tiga BUMD Blora yakni BPR Blora Artha, PT Blora Wira Usaha (BWU), dan PT Blora Patra Energi (BPE) dinilai mengalami disfungsi tata kelola hingga memiliki keuangan yang buruk. PDIP mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) untuk memaksimalkan fungsi BUMD-BUMD tersebut.

3. PROYEK TAK SESUAI SPESIFIKASI.
Berdasarkan portal Inaproc Blora dan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2025, banyak proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak. Bupati Blora dituntut segera mengambil langkah korektif.

4. PENGELOLAAN ZAKAT BAZNAS.
Dana zakat puluhan miliar dari ASN yang dikelola Baznas disorot. PDIP mengingatkan agar Baznas tidak dijadikan alat politik kelompok tertentu.

5. SKTM RSUD BEBANI RS.
Penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk warga berobat di RSUD berdampak pada defisit dua rumah sakit sekitar Rp3 miliar. PDIP mengusulkan anggaran SKTM dialihkan untuk membayar iuran BPJS yang lebih menjamin pelayanan kesehatan jangka panjang.

6. PERSIAPAN PILKADES 2027.
Terkait Pemilihan Kepala Desa Serentak di 242 desa pada 2027, PDIP meminta pihak terkait segera mempersiapkan regulasi.

7. PERDA MANDUL TANPA PERBUP. 
Bagian Hukum diminta bekerja sama dengan OPD untuk segera merekap Perda yang belum diterbitkan Perbupnya, agar Perda yang sudah disahkan bisa bermanfaat secara luas.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora yang sedianya berjalan sesuai jadwal molor hingga dua jam, meski demikian seluruh agenda tetap berjalan. (RB)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *