RADARBLORA.COM,– RSUD dr. R. Soetijono Blora memberikan klarifikasi terkait penanganan pasien dengan kasus dislokasi bahu yang sempat menjadi perbincangan. Kepala Bagian Umum RSUD dr. R. Soetijono Blora, dr. Diah Pusparini, M.H., menjelaskan secara rinci prosedur penanganan pasien tersebut, yang dinyatakan masuk dalam kategori tindakan elektif, bukan gawat darurat (sito).
Penjelasan ini disampaikan dr. Diah menanggapi pertanyaan mengenai proses pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit. Ia memastikan bahwa sejak awal, pasien yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas (KLN) tersebut sudah mendapatkan penanganan kegawatdaruratan sesuai standar saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Seperti biasa, ada pasien masuk, ditangani. Kita kelola ke gawat daruratannya. Awal kalau masuk IGD, pasien kecelakaan ini memang sudah biasa kita skrining dan tangani,” ujar dr. Diah kepada awak media, [20/7/2026].
PENANGANAN AWAL DI IGD DAN KLARIFIKASI TINDAKAN.
Lebih lanjut, dr. Diah menjelaskan bahwa tim medis IGD telah melakukan penanganan awal yang komprehensif, termasuk pemasangan infus dan pemberian obat-obatan berdasarkan arahan dokter spesialis. Setelah kondisi darurat awal teratasi, selanjutnya dilakukan asesmen untuk tindakan operasi.
“Untuk operasi (OP)-nya, ini masuk tindakan elektif, bukan sito. Kalau sito itu harus segera dilaksanakan pada saat itu juga, walaupun hari libur atau tanggal merah,” tegasnya.
Dokter Diah menyebutkan, pasien yang mengalami dislokasi bahu tersebut masuk dalam kategori elektif, yang artinya operasi dapat dijadwalkan. Inilah yang menjadi dasar mengapa operasi bahu dijadwalkan pada hari Senin, mengingat pasien datang pada hari Sabtu.
“Bukan karena hari Sabtu atau Minggu, tetapi karena kasusnya memang kasus elektif, yang bisa terjadwalkan. Dokter spesialis menjadwalkan operasi di hari Senin,” jelasnya di tulis Kamis 13 Agustus 2026.
HAK PASIEN UNTUK DIRUJUK.
Menurut dr. Diah, rasa tidak sabar menunggu hingga jadwal operasi hari Senin membuat pihak keluarga kemudian meminta untuk dirujuk. Pihak RSUD dr. R. Soetijono pun mengakomodasi permintaan tersebut karena hal itu merupakan hak pasien.
“Beliau (keluarga) minta dirujuk, mungkin karena menunggu hari Senin. Kami mengusahakan sampai telepon sana-sini untuk meminta Rumah Sakit Ortopedi di Grobogan, dan akhirnya pasien sudah berhasil dirujuk,” ungkapnya.
Dr. Diah menambahkan bahwa penanganan rujukan juga dilakukan untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan sesuai keinginannya.
KONDISI PASIEN STABIL.
Yang terpenting, dr. Diah memastikan bahwa kondisi pasien dalam keadaan stabil dan kesadaran baik sejak awal masuk IGD. Hal ini dinilai dengan skor GCS (Glasgow Coma Scale) 15, yang menandakan kesadaran penuh.
“Normal, GCS 15. Kesadaran umumnya bagus. Jadi, memang tidak ada kegawatdaruratan yang berlanjut karena kondisi awal sudah kami tangani di IGD,” terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa seluruh kebijakan penanganan telah sesuai dengan prosedur medis yang berlaku. Untuk kasus-kasus darurat (sito), rumah sakit tetap siap melayani kapan saja, sedangkan untuk kasus elektif, penjadwalan menjadi hal yang wajar dilakukan. (YS)












