Pemkab Blora dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026-2027, Fokus Atasi Defisit dan Wujudkan Sinergi Pembangunan

RADARBLORA.COM,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Penandatanganan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis 13 Agustus 2026, ini menjadi langkah krusial dalam rangkaian penyusunan kebijakan anggaran daerah untuk dua tahun mendatang.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Blora tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Blora, Komandan Batalyon 410/Alugoro, Sekretaris Daerah beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta insan media.

SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF.

Bupati Blora, Arief Rohman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang harmonis selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan yang dicapai merupakan wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Adanya masukan dan saran yang disampaikan menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis. Kami meyakini hal tersebut didasari niat dan komitmen bersama untuk membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Blora,” ujar Bupati.

LANDASAN HUKUM DAN DINAMIKA FISKAL.

Bupati menjelaskan bahwa Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan penetapan Perubahan APBD. Penyusunannya didasarkan pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Renja SKPD Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan asumsi awal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora, Adiria, memaparkan bahwa pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah selesai sesuai jadwal. Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan Rp42,56 miliar atau 7,81 persen, yang terutama berasal dari retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah, pertumbuhan belanja yang lebih tinggi menyebabkan pergeseran fiskal. Kondisi fiskal Blora berubah dari proyeksi surplus Rp11,25 miliar menjadi defisit sebesar Rp19,57 miliar.

Banggar menyoroti peningkatan belanja barang dan jasa yang bertambah Rp65,81 miliar atau 11,11 persen, dan meminta setiap penambahan disertai penjelasan mengenai kebutuhan, target keluaran, serta manfaat bagi masyarakat. Sementara itu, belanja modal juga meningkat 35,04 persen, dengan alokasi signifikan untuk jalan, jaringan irigasi, serta peralatan dan mesin.

TAHAPAN DAN HARAPAN KE DEPAN.

Dengan ditandatanganinya kedua dokumen kesepakatan tersebut, Pemkab Blora bersama DPRD akan melanjutkan ke tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Bupati Blora berharap sinergi dan komunikasi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran berikutnya. “Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam memastikan proses penganggaran daerah berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” pungkasnya. (RB)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *