BAWASLU KAB.BLORA ADAKAN RAKOR DAN SOSIALISASI DENGAN STAKEHOLDER DAN MEDIA MASA JELANG PEMILU 2019

HALOBLORA.COM – Rapat koordinasi dan sosialisasi Bawaslu kabupaten Blora dengan stakeholder selasa (4/12/2018) di Hotel Almadina di ikuti 50 peserta mewakili dari awak media masa dan perwakilan dari partai politik peserta pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya Ketua Bawaslu kab.Blora Lulus maryonan mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan pemilu 2019 di Blora. “Masyarakatlah hakikatnya pengawas pemilu,sedangkan Bawaslu merupakan penegak keadilan pemilu” ujarnya. Dia berharap dalam forum yang bertemakan Peran Media Masa dalam pengawasan pemilu itu, media masa bisa ikut serta mengawasi pemilu,karena media masa juga ikut menjadi kontrol dan penghubung dengan masyarakat secara umum” imbuhnya.

Sementara itu Kordiv Penindakan Bawaslu kab.Blora Sugi rusyono sebagai narasumber dalam rakor itu mengatakan “Dalam hal pengawasan awak media dituntut untuk selalu menjaga independensi.”Untuk mempublikasikan setiap proses pemilu secara berimbang” ungkapnya.

Sementara narasumber ketiga yang hadir adalah praktisi Media dari Wartawan Suara merdeka Abdul Muiz mengatakan “media masa dituntut untuk lebih mengedepankan informasi sebagai alat yang independen atau netral pada saat pemilu berlangsung. Media selama ini di anggap sebagai kontrol sosial atau penengah dalam kehidupan sosial politik yang ada” ungkapnya. Peran media sebagai lembaga keempat disamping legeslatif,eksekutif,dan yudikatif,diharapkan menjadi corong masyarakat terhadap dinamika sosial politik disuatu daerah.Dalam pemilu, jurnalisme harus menyajikan fakta-fakta dan informasi yang akurat dan independen tentang peristiwa dan isu-isu yang akan menjadi referensi bagi masyarakat dalam membuat suatu keputusan. Untuk itu independensi media sangatlah penting”pungkasnya.

Di akhir acara peseta diberi kesempatan untuk bertanya kepada narasumber terkait masalah-masalah dan hal yang berkaitan dengan regulasi,serta jadwal kampanye yang diperbolehkan dimedia cetak maupun online.(RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *