RADARBLORA.COM,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blora kembali menyalurkan bantuan produktif bagi masyarakat kurang mampu (mustahik). Kali ini, sebanyak 83 mustahik menerima bantuan berupa gerobak usaha, sementara puluhan lainnya mendapatkan bantuan hewan ternak.
Penyaluran bantuan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua 2 BAZNAS Kabupaten Blora, H. Nur Rokhim, S.Pd.I. Ia menjelaskan bahwa bantuan yang dibagikan hari ini merupakan hasil penghimpunan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Hari ini BAZNAS Blora membagikan bantuan untuk mustahik sebanyak 83 orang. Bantuan tersebut meliputi gerobak motor, gerobak stainless, dan gerobak kayu,” ujar H. Nur Rokhim dalam keterangannya, Selasa.
Tidak hanya bantuan gerobak, pada siang harinya BAZNAS Blora juga menyalurkan bantuan ayam petelur kepada 30 mustahik. Selain itu, terdapat pula pembagian bantuan ternak kambing sebanyak 5 pasang atau 10 ekor yang terdiri dari kambing jantan dan betina.
“Semuanya ini adalah dari hasil zakat dari para ASN Kabupaten Blora. Terima kasih kepada ASN, semoga zakat Anda semua berkah,” ucapnya.
H. Nur Rokhim menekankan bahwa penerima manfaat bantuan ini tersebar merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Blora, mulai dari Kecamatan Jati hingga kecamatan lainnya. Hal ini dilakukan agar pemerataan manfaat zakat dapat dirasakan secara menyeluruh.
“Memang kita sengaja untuk meratakan biar semuanya terbagi semua,” tambahnya.
Harapan Kesejahteraan dan Larangan Menjual.
Ke depan, BAZNAS Blora berharap bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para mustahik. Mereka yang awalnya berada dalam garis kemiskinan diharapkan dapat bangkit dan memiliki kehidupan yang lebih baik.
“Harapan ke depan, semoga kesejahterannya meningkat dan akhirnya yang asalnya miskin menjadi lebih baik lagi,” harap H. Nur Rokhim.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan pesan tegas kepada para penerima bantuan. Ada tiga hal yang perlu ditekankan agar bantuan ini benar-benar bermanfaat jangka panjang.
“Bagi penerima bantuan, pertama harus menjaga dengan baik, kedua tidak boleh dipindahtangankan, dan yang ketiga diusahakan untuk dijaga kebaikannya termasuk kalau ada rusak itu diperbaiki sendiri. Jangan lupa untuk terus berusaha sampai berhasil,” pesannya.
H. Nur Rokhim juga melarang keras penerima bantuan untuk menjual fasilitas usaha yang telah diberikan.
“Jadi tidak boleh dijual, dilarang untuk jual dan dilarang untuk menutup label BAZNAS,” tegasnya.
Apresiasi dari Kecamatan Jati.
Sementara itu, Kasih Pelayanan Kecamatan Jati, Wartono, yang hadir dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BAZNAS Kabupaten Blora atas bantuan yang diberikan kepada warganya.
“Terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Blora, yang mana dananya berasal dari ASN Kabupaten Blora. Warga saya di Kecamatan Jati banyak yang menerima bantuan ini. Sangat-sangat membantu program BAZNAS untuk UMKM di Kabupaten Blora,” pungkas Wartono. (YS)
















