Begini Tanggapan Camat dan BKPSDM Blora, Terkait Dugaan Kasus Perselingkuhan Mantan Pjs Kades Sendangharjo yang Mandek Hampir 1 Tahun

Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora (foto dok: Istimewa/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,Otoritas kepegawaian Kabupaten Blora terancam jatuh dalam pusaran prosedur birokrasi yang berbelit-belit. Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AJ, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Sendangrejo, hingga saat ini masih menggantung di level kecamatan.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Meskipun Mantan Camat Blora, Hadi Praseno, yang juga merupakan bagian dari tim pemeriksa resmi bentukan Surat Keputusan (SK) Bupati, secara terang-terangan menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah rampung, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora justru bersikukuh belum menerima dokumen resmi tersebut. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya deadlock prosedur yang disengaja.

BAP ‘RAMPUNG’ TAPI TAK KUNJUNG DIKIRIM.

Mantan Camat Hadi Praseno, yang menjadi bagian dari tim tiga OPD (Inspektorat, BKPSDM, dan Kecamatan), mengonfirmasi bahwa tahapan klarifikasi terhadap oknum ASN berinisial AJ telah usai pada periode kepemimpinannya.

“Tim pemeriksa sudah bekerja sesuai SK Bupati. Pemeriksaannya sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya sudah dituangkan dalam berita acara yang sudah ditandatangani oleh terlapor dan tim,” ujar Hadi, Senin (22/6/2026).

Namun, pernyataan tegas Hadi ini berbanding terbalik dengan pengakuan Heru Eko Wiyono Kepala BKPSDM Kabupaten Blora. Heru menegaskan bahwa secara administrasi dan regulasi, pihaknya bisa dikatakan ‘buta’ karena berkas BAP dari atasan langsung (Camat) selaku Ankum (Atasan yang Berwenang Menghukum) belum juga diserahkan ke meja BKPSDM.

“Hingga detik ini, kami di tingkat kabupaten belum menerima BAP resmi. Proses itu adalah kewajiban atasan langsung. Selama berkas belum masuk, kami tidak bisa memproses,” tegas Heru.

TERKUAK ALASAN ‘GELAP’: DIPERTANYAKAN OBJEKTIVITAS & RENCANA TIM BARU.

Keganjilan proses ini semakin terbuka ketika Hadi Praseno mengakui bahwa di balik lambannya penyerahan BAP, terdapat evaluasi internal yang meragukan objektivitas tim pemeriksa awal. Bahkan, sempat bergulir wacana untuk membubarkan tim lama dan membentuk tim baru dengan anggota lebih banyak-dari 3 orang menjadi 5 atau 7 orang.

“Sempat ada pemikiran bahwa hasil pemeriksaan belum sesuai harapan atau objektivitas. Karena itu muncul rencana membentuk tim baru,” ungkap Hadi.

Hingga kini, tim baru tersebut mandek dan belum terbentuk. Artinya, kasus ini secara prosedural sedang berada dalam ‘ruang hampa’ antara kecamatan dan kabupaten.

BKPSDM SIAPKAN ‘HUKUMAN GANDA’ UNTUK ATASAN YANG MELINDUNGI.

Di tengah ketidakpastian ini, Kepala BKPSDM Heru Eko Wiyono mengeluarkan peringatan keras yang patut menjadi perhatian publik. Heru menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran disiplin ASN, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas.

Yang lebih mencengangkan, Heru memberikan ancaman pidana/disiplin berat khusus bagi pejabat atasan yang terbukti sengaja menutup-nutupi atau melindungi bawahannya yang bermasalah.

“Kalau ditemukan bukti yang menyalahi aturan, tentu bisa ditindak. Bahkan, apabila ada atasan yang terbukti sengaja melindungi bawahannya yang melanggar, hukumannya bisa lebih berat daripada bawahan tersebut,” cetus Heru.

Pernyataan ini secara implisit menyindir adanya potensi conflict of interest yang menyebabkan BAP hasil pemeriksaan ‘mandek’ di tingkat kecamatan.

PROSES MASIH BERJALAN, BUKTI DISEGEL.

Heru memastikan kasus ini tidak diabaikan dan tetap berjalan. Saat ini, seluruh dokumen dan barang bukti masih dikuasai oleh tim pemeriksa tingkat kecamatan dan belum dapat dibuka ke publik untuk menjaga kerahasiaan proses sidang internal.

“Bukti-bukti itu untuk konsumsi pemeriksaan. Nanti akan dibuka pada saat sidang tim kabupaten jika memang sudah masuk ke tahap tersebut,” pungkas Heru.

Masyarakat dan pengamat kepegawaian kini menunggu langkah tegas Pemkab Blora: Akankah BAP hasil pemeriksaan mantan Camat segera diserahkan, atau justru kasus ini akan ‘kandas’ di tengah jalan karena alasan subjektivitas? (RB)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *