RADARBLORA.COM,- Polemik aktivitas angkutan truk di depo AQUA yang dikelola CV Wahyu Jaya, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, terus bergulir dan kini menjadi sorotan nasional. Persoalan ini bukan sekadar protes warga, tetapi telah membuka celah kelemahan pengawasan pemerintah daerah yang diduga membiarkan sebuah depo beroperasi belasan tahun tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Sorotan itu mengemuka dalam audiensi bersama Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Senin 19 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Dinrumkimhub Blora mengakui bahwa depo yang disebut telah beroperasi selama belasan tahun itu hingga kini belum memiliki dokumen Andalalin, padahal kewajiban tersebut bersifat mutlak.
Kepala Dinrumkimhub Blora, Pujiariyanto, menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian meliputi dugaan pelanggaran ketentuan kelas jalan oleh kendaraan angkutan berat serta belum terpenuhinya kewajiban Andalalin.
Menurutnya, kendaraan pengangkut produk AQUA dengan muatan maksimal sekitar delapan ton tidak menjadi persoalan. Namun, kendaraan tronton dari distributor CV Prima yang disebut membawa muatan hingga 20 ton menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan jalan kabupaten kelas III.
“Yang dipermasalahkan itu kendaraan tronton yang muatannya sampai 20 ton. Kalau kendaraan AQUA yang maksimal delapan ton tidak melanggar. Tetapi kendaraan dari distributor CV Prima itu tidak boleh melewati jalan kabupaten kelas III dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Pujiariyanto.
Selain persoalan angkutan, Pujiariyanto mengakui pengelola depo belum mengantongi Andalalin, meskipun pihaknya mengaku telah dua kali melakukan kunjungan dan meminta kewajiban tersebut dipenuhi.
“Saat ini memang belum mempunyai Andalalin. Sementara Andalalin itu sifatnya wajib,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengelola telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan perdagangan sehingga aktivitas usaha masih berlangsung. Pujiariyanto juga menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Andalalin, termasuk tahapan sanksi administratif yang menurut penjelasannya dapat melalui proses hingga 90 hari.
Namun, ketika dipertanyakan mengapa penanganan baru dilakukan sekarang padahal depo telah lama beroperasi, ia menyebut penghitungan dimulai dari kondisi yang saat ini dipersoalkan.
“Kalau dulu sudah diperingatkan. Untuk eksekusinya saat ini karena ada permasalahan, istilahnya titik nolnya dari sekarang, 90 hari itu,” terangnya.
MPKN: Selama Belasan Tahun Dinas Mengawasi Apa?
Pernyataan tersebut mendapat kritik tajam dari Ketua Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora, Muhamad Fuad Musofa atau Gus Fuad. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terkait aktivitas depo selama belasan tahun berlangsung.
“Informasi yang kami terima dari warga Desa Seso, depo tersebut sudah beroperasi selama belasan tahun. Sekarang dinas mengakui belum memiliki Andalalin, tetapi tahapan penanganannya justru baru dimulai dari titik nol. Lantas selama belasan tahun kemarin dinas terkait melakukan pengawasan seperti apa?” tegas Gus Fuad.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan secara berkala tanpa harus menunggu demonstrasi maupun tekanan masyarakat.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah masyarakat melakukan demonstrasi dan persoalannya menjadi ramai. Kalau memang Andalalin itu wajib, seharusnya sejak awal ada pengawasan. Jangan ketika masyarakat sudah turun ke jalan, baru muncul tahapan peringatan dan penghitungan 90 hari,” ujarnya.
Gus Fuad juga mendesak Dinrumkimhub membuka riwayat teguran yang sebelumnya diklaim telah diberikan kepada pengelola, termasuk bukti surat peringatan dan tindak lanjutnya.
“Kalau katanya dulu sudah pernah diperingatkan, kami ingin tahu kapan surat peringatannya diterbitkan, berapa kali, dan apa tindak lanjutnya. Jangan sampai peringatan hanya menjadi formalitas tanpa ada tindakan nyata. Kalau sudah bertahun-tahun tidak dipenuhi, kenapa sekarang seolah-olah persoalannya baru dimulai?” katanya.
Ia menilai tahapan sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kewajiban perizinan berlarut-larut tanpa kepastian penegakan aturan.
“Kalau dihitung dari belasan tahun aktivitas usaha, tentu waktunya sudah sangat panjang. Sekarang tiba-tiba muncul penjelasan bahwa harus menunggu 90 hari lagi. Pertanyaannya, bagaimana status peringatan sebelumnya? Apakah selama ini tidak ada evaluasi? Apakah setiap ada persoalan baru, hitungannya harus kembali dari nol?” sorotnya.
Gus Fuad menegaskan bahwa kepemilikan NIB dan izin perdagangan tidak otomatis menggugurkan kewajiban memenuhi persyaratan teknis lainnya.
“Jangan sampai NIB dijadikan alasan seolah-olah seluruh kewajiban perizinan sudah selesai. Kalau memang Andalalin diwajibkan, maka harus dipenuhi. Pemerintah juga harus konsisten menjalankan aturan, bukan justru membiarkan kewajiban tersebut berlarut-larut,” tegasnya.
Selain perizinan, MPKN menyoroti potensi kerusakan jalan dan ancaman keselamatan masyarakat akibat kendaraan berat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kelas jalan.
“Jalan itu fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dan daerah. Masyarakat berhak mendapatkan jalan yang aman dan layak. Jangan sampai aktivitas kendaraan yang tidak sesuai ketentuan justru berpotensi merusak infrastruktur, sementara masyarakat yang harus menanggung akibatnya,” ujarnya.
MPKN meminta Dinrumkimhub melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional depo, kelengkapan Andalalin, serta pengawasan kendaraan angkutan. Pemerintah juga didesak transparan mengenai tindakan yang telah dilakukan selama ini.
“Kami tidak antiinvestasi dan tidak mempersoalkan orang menjalankan usaha. Tetapi setiap usaha harus mematuhi aturan. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku usaha bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa memenuhi kewajiban tertentu, sementara pemerintah baru bertindak setelah masyarakat melakukan protes,” jelasnya.
Gus Fuad memastikan MPKN akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan langkah konkret pemerintah daerah.
“Kami meminta dinas terkait benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya. Jangan hanya menunggu laporan masyarakat, apalagi sampai harus didemo terlebih dahulu. Kalau ada kewajiban yang belum dipenuhi, tegakkan aturan. Kalau ada kelemahan dalam pengawasan selama ini, harus dievaluasi. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang,” pungkasnya. (RB)

















