Dengan perolehan suara mencapai 4.414, Ir Siswanto berhasil mengamankan posisi sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Blora Dapil dua dari Partai Golkar.
Kemudian berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dapil dua Kabupaten Blora atau meliputi seluruh wilayah Kecamatan Sambong, Kecamatan Cepu dan Kecamatan Kedungtuban yang terdiri 6 Kelurahan 38 Desa.
Adapun di dapil dua ini jumlah kuotanya sebanyak 8 kursi yang akan melenggang ke DPRD Kabupaten Blora.
Ir Siswanto yang juga merupakan petahana yang mampu mempertahankan posisinya dengan mengantongi suara yang cukup Besar. maka ia akan menduduki kursi no 6 dari 8 kursi DPRD dapil 2 Kabupaten Blora.
“Pemilu 2024, Partai Golkar bisa mendapatkan 1 Kursi DPRD Blora dari Dapil 2 meliputi Kecamatan Kedungtuban, Cepu dan Sambong. Semoga semua pihak dapat terus mengawal perhitungan ini hingga penetapan”, ujar Siswanto
Lebih lanjut ia telah membuktikan dedikasinya, kerja-kerja nyata dan keterhubungannya dengan masyarakat Kecamatan Sambong, Cepu, Kedungtuban selama periode sebelumnya.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa restu dan dukungannya. Yang selama ini telah berinteraksi langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan kerja-kerja nyata saya di tengah masyarakat”, pungkas Ir. Siswato. (YS)