Jabatan Kades Tambah 2 Tahun, ini Pesan Kepala Dinas PMD Kab. Blora

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, S. IP. bersama Inspektorat, Kejaksaan Negeri, Kades dan Pemerintah Kecamatan Jepon (foto dok: Y Sunaryo/RADAR BLORA)

RADAR BLORA.COM,-Para kepala desa atau kades di Kabupaten Blora hingga saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) baru sebagai revisi surat keputusan pengangkatan mereka sebelumnya, terutama terkait masa jabatan kades yang diperpanjang dua tahun per periode.

Bacaan Lainnya

Perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode dari sebelumnya tiga periode itu sesuai revisi Undang-undang (UU) tentang Desa dan disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu.

 

“Rencana surat keputusan pengangkatan Kades yang dapat tambahan 2 tahun tersebut akan dilaksanakan Minggu Legi tanggal 23 juni 2024 di Pendopo rumah Dinas Bupati Blora,” ucap Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, S. IP. Senin (3/6/2024).

Kembali orang nomer satu di DPMD Blora tersebut mengatakan, karena pada hari itu “tibo Raja tibo Apik” dan semoga kedepannya dengan tambahan 2 tahun tersebut menjadikan desa yang lebih baik untuk semua pelayanannya.

“Dengan tambahan 2 tahun secara otomatis Pilkades akan diundur sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) nya masing-masing,” ucap Yayuk Windrati.

Perlu diketahui untuk jabatan Kepala Desa nanti dari tambahan 2 tahun, yang satu kali tambah satu kali, kemudian yang dua kali tetap bisa 3 kali dan yang 3 kali hanya bisa ditambah 2 tahun.

Yayuk Windrati kembali menerangkan tentang kepastian hal tersebut, kita masi menunggu SE serta menunggu PP dari Kemendagri dan sampai sekarang belum.

“Kemudian di SE , PP tersebut, secara detail akan mengatur hal-hal yang selama ini menjadi diskusi nasional dan kita sudah meyakini betul karena yang menjawab adalah Sesdirjen bina pemdas Dr. Paudah, M.Si.” pungkas Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati. (YS)

Baca Juga:  Ketua Maki dan Tim Siap Bantu Pemkab Blora Ajukan Judical Review UU HKPD Agar Perolehan DBH Migas Naik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *