Kejari Blora Bersama Dinas PMD Sosialisasikan Penerangan Hukum Bagi Kades

Sosialisasi Penerangan Hukum dari Kejari Blora bersama Inspektorat dan Dinas PMD Kab. Blora (foto dok: Y Sunaryo/RADAR BLORA)

RADAR BLORA.COM,-Sosialisasi Penerangan Hukum dari Kejaksaan untuk menjaga Desa dengan Tema, “Membangun Penegakan Hukum Yang Humanis” oleh Kejaksaan Negeri Blora, bertempat di Ruang Pertemuan Balai Desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. (7/5/2024)

Bacaan Lainnya

Dalam Kegiatan tersebut hadir Kejaksaan Negeri Blora, Inspektorat dan Dinas PMD Kab. Blora Camat serta Paguyuban Kepala Desa Kec.Tunjungan, BPD, Perangkat Desa, LPMD, Kadus, Ketua RT/RW dan Tokoh Masyarakat Desa Kedungrejo.

Kemudian Jatmiko Raharjo, S.H, M.H Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Blora.

Dengan diadakannya sosialisasi tersebut supaya mencegah adanya penyimpangan, penyelewengan, penerimaan serta pengelolaan dana desa.

“Sehingga tidak ada lagi aparat pemerintahan desa yang terjerat masalah hukum,” ucap Miko.

 

Dalam kegiatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windari, S.Ip. melalui Sekretaris Dinas PMD Heksa Wismaningsih S.STP, MH, menyampaikan, ini adalah kegiatan yang positif yang digagas oleh kejaksaan Negeri Blora.

Kami dari dinas PMD dan Inspektorat serta OPD terkait se-Kecamatan Tunjungan melengkapi serta kolaborasi dengan kegiatan yang positif tersebut, ucap Heksa Wismaningsih.

“Sosialisasi ini untuk memberikan atau membantu teman-teman Kades dalam pengelolaan keuangan serta menggunakan anggaran APBN dana Desa dengan baik, supaya dalam kasus-kasus hukum itu bisa terminalisir,” ucapnya.

Heksa melanjutkan, ini adalah inovasi serta gagasan dari kejaksaan negeri Blora untuk mendekatkan diri dengan desa agar terjalin persaudaraan dan silaturahmi supaya menjalin hubungan yang lebih baik.

Terkait perangkat Desa yang kosong Heksa menjelaskan, memang ada kondisi dari temen temen kita di desa yang kondisinya memang ada kekosongan jabatan perangkat desa.

Lanjutnya untuk pemilihan perangkat desa, Pilkades, PAW untuk saat ini sesuai dengan arahan kemendagri supaya ditunda untuk menjaga kondusifitas wilayah.

“Karena ini tahun politik, untuk pengisian perangkat desa yang di lakukan mandiri oleh desa itu harus langsung mendapat ijin dari Bupati,” terang Heksa. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *