HALOBLORA.COM – Kepolisian Resor Blora Polda Jateng,( Polres Blora ) Polda Jateng kembali berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor.Kedua tersangka curanmor, berikut barang bukti (BB) sepeda motor berbagai jenis dan merk, kini diamankan di Mapolres Blora untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres menyampaikan penangkapan pelaku Curanmor saat Konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo,SH,MH,Wakapolres Kompol Samdani, Kabagops Kompol Zuwono dan Kasubag Humas Iptu Eko Septi.
Penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), selain dari laporan korban, juga hasil pengembangan jajarannya dari kasus dan pelaku lama.
“Tersangka pelaku curanmor sudah kami amankan, juga BB-nya,” beber Kapolres Blora AKBP Antonius Anang ,S.I.K.,MH , Senin (07/01/2019).
Kedua pelaku, Kristiawan (37), warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, dan Kuswanto (31), warga Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Blora. “Tersangka Kristiawan kami tangkap saat nge-room di salah satu kafe-Karaoke kawasan Berok, Kota Lama, Semarang,” tambahnya.
BB yang berhasil diamankan, jelasnya, baru empat unit ranmor, lainnya masih dalam pencarian. Warga yang merasa kehilangan motor, bisa mengambil secara gratis ke Mapolres, dengan membawa dokumen sah penunjukan Identitas Kendaraan Bermotor.
Seperti diberitakan Jumat (21/12/2018), tim Resmob Polres Blora, menangkap residivis curanmor dengan 33 unit BB motor dan dua mobil.
Enam tersangka pelaku dan penadah hasil curanmor, Slamet Haryanto (45) warga Karangboyo, Cepu. Sunanto (37), warga Grabag, Purworejo. Suwoto (32), warga Sonorejo, Blora, mereka telah beraksi di 50 lokasi.
Pelaku lainnya, Kristiawan (37), warga Batokan, Bojonegoro. Sutikno (41), warga Jiken, Blora. Satu orang tersangka ditahan di luar Blora, dan satu lagi masih dalam pencarian (buron), jelas Kapolres Blora. ” Para pelaku beraksi lintas provinsi dan lintas kabupaten. Namun sebelum beraksi lebih masif, mereka diringkus tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Blora”. Pungkas Kapolres.(RED-HB01)