Praja Kabupaten Blora Soroti Beban BPHTB, Usul Keringanan untuk Petani

RADARBLORA.COM,– Pencapaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora dinilai baik. Namun, perhatian justru tertuju pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dianggap memberatkan masyarakat, khususnya petani dan pemilik tanah yang belum bersertifikat.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Agung Heri Susanto, ST. MM., Kepala Desa Sidorejo yang juga merupakan Praja kabupaten Blora, memaparkan bahwa besaran PBB-P2 di tingkat desa masih tergolong terjangkau bagi warga. Meski demikian, ia mengakui adanya potensi kendala dalam hal PBB-P2, seperti nilai jual objek pajak (NJOP) yang dinilai terlalu tinggi atau terdapat kekeliruan data.

“Kami yakin Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) akan responsif dalam melakukan pembetulan atau pembenaran jika ada masalah pada NJOP,” ujar Heri di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora Kamis (18/9/2025)

Namun, persoalan yang lebih krusial justru datang dari BPHTB. Pajak ini dinilai menjadi beban yang cukup signifikan bagi masyarakat desa. Heri menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB berasal dari Peraturan Daerah (Perda), bukan dari dinas teknis. Oleh karena itu, ia menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora turut mengambil peran strategis untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memberikan kebijakan keringanan.

“BPHTB ini dasar pengenaannya berasal dari peraturan daerah, bukan dari dinas. Karena itu, kami berharap DPRD juga ikut mengambil sikap untuk menindaklanjuti agar ada keringanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Heri menambahkan, mekanisme perhitungan BPHTB, yaitu perkalian NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dinilai masih memberatkan, terutama bagi para petani yang memiliki lahan pertanian. Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah menyampaikan masukan resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Blora agar dibuatkan inovasi kebijakan berupa pengecualian untuk tanah pertanian dengan luas tertentu.

“Barangkali nanti Kabupaten Blora bisa membuat pengecualian, misalnya untuk tanah pertanian di desa yang luasnya di bawah satu hektar atau dua hektar. Dengan begitu, masyarakat desa tidak terlalu terbebani dan memiliki kemudahan dalam proses sertifikasi,” jelas Heri.

Harapannya, usulan kebijakan fiscal incentive tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya, agar BPHTB tidak lagi menjadi penghalang (bottleneck) bagi masyarakat desa dalam mengurus sertifikat tanah dan hak kepemilikan bangunan. Kepastian hukum atas kepemilikan aset ini pada akhirnya diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di perdesaan.

Ke depan, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam merespons usulan keringanan BPHTB ini akan menjadi sorotan publik. Kebijakan ini diuji untuk menyeimbangkan dua kepentingan: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di satu sisi dan komitmen mengurangi beban ekonomi serta meningkatkan perlindungan sosial bagi warganya, khususnya para pelaku sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi daerah. (YS)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *