HALOBLORA.COM – Memasuki tahun ajaran baru 2018 ada yang beda dengan tahun-tahun sebelumnya.Sejumlah pendapat beragam muncul dari masyarakat yang mempunyai anak yang ikut mendaftar sebagai calon siswa baru. Jumat 05/07/2018 kami mencoba memantau jalanya pelaksanaan penerimaan murid baru di beberapa titik sekolah yang ada di blora.
Ada poin dan prosentase yang tertera di papan pengumuman. Calon siswa yang ada pada zona terdekat dengan sekolahan tempat mereka mendaftar punya kesempatan lebih tinggi dibandingkan dengan calon siswa yang berada pada luar zona. KIP atau Kartu Indonesia Pintar serta masyarakat yang punya kindisi kurang mampu perekonomianya juga mendapatkan prioritas untuk diterima selain pertimbangan nilai.
Menurut salah satu panitia yang kami mintai keterangan mengatakan bahwa pada tahun 2018 ini sekolahan mulai dari SD,SMP,SMA, menganut sistem Zonasi yang di atur dalam peraturan Kementrian Pendidikan Nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Blora Drs.Wardoyo MPd mengatakan” maksud dan tujuan pemerintah adalah untuk memaksimalkal pemerataan sekolah-sekolah negeri yang tidak mendapatkan murid karena calon murid pada tahun-tahun sebelumnya lebih memilih sekolah yang mereka anggap favorit ” ujarnya. Masyarakat luas menanggapi secara beragam,ada yang setuju dan ada yang tidak. Yang tidak setuju rata-rata mengharapkan anaknya bisa diterima di sekolah yang favorit seperti SMP 1,SMP 2, dan SMA 1 akan tetapi terbentur oleh aturan zonase yang dianggap kurang menguntungkan bagi mereka.
Desas desus SKTM atau surat keterangan tidak mampu dari kepala Desa atau kelurahan yang diterbitkan sebagai siasat belaka untuk bisa mengakomodir kepentingan supaya bisa diterima dengan asumsi bahwa SKTM mempunyai poin 20% untuk nilai akumulasi bobot nilai akhir .
Akan tetapi mestinya masyarakat haruslah cerdas menyikapi juga memahami bahwa sitem zonasi punya tujuan baik dalam hal pemerataan siswa baik dari segi kwalitas serta kwantitas pendidikan yang ada di Blora.