RADAR BLORA.COM,-Rapat Koordinasi (rakor) perdana Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Blora yang diketuai oleh Sumardi periode 2024 – 2029 berlangsung di Rumah Makan Bamboe Sanjaya Klopoduwur, Kec. Banjarejo Kab. Blora pada hari Sabtu (6/7/2024).
Hadir dalam acara tersebut anggota PWRI yang terdiri dari wartawan dari berbagai media di Kabupaten Blora.
Sumardi (Ardi) sebagai Ketua PWRI periode 2024-2029, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan langkah awal koordinasi menjelang jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah.
Kembali ia menekankan pentingnya persatuan dan sinergi antar Media di Kabupaten Blora serta menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi oleh wartawan di lapangan, terutama terkait dengan kebebasan pers dan akuntabilitas.
Lanjut Ardi menerangkan, Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini memberikan jaminan kepada wartawan untuk menayangkan fakta-fakta di lapangan secara bebas.
“Wartawan memiliki hak untuk mencari informasi, data, dan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Namun, kembali Ardi menekankan bahwa dengan kebebasan tersebut ada tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan kredibilitas berita yang disampaikan kepada publik.
Dalam diskusi, beberapa wartawan mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap ancaman fisik dan intimidasi yang sering kali dihadapi saat meliput berita sensitif.
Ketua PWRI Blora, Ardi menanggapi serta menegaskan perlunya solidaritas di antara sesama wartawan dan pentingnya dokumentasi yang baik untuk melindungi diri dari ancaman hukum.
“Dalam menjalankan tugas, wartawan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan tidak ragu untuk meminta perlindungan hukum jika merasa terancam,” tegas Ardi Ketua PWRI Blora. (YS)