Sidak Dua Tempat SPBE, Ini Pesan Kepala Dindagkop UKM Blora

Dindagkop UKM Blora melakukan sidak di SPBE Patra Cepu dan SPBE, PT. Nugraha Satya Sakti Medang (foto dok: Y Sunaryo/RADAR BLORA)

RADAR BLORA.COM,-Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Patra Cepu dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Nugraha Satya Sakti Medang, Rabu (29/5/2024).

Bacaan Lainnya

Kemudian sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tabung gas elpiji 3 kg atau (gas melon) yang beredar di Kabupaten Blora dalam kondisi aman serta sesuai ukuran yang ditentukan pemerintah.

“Pagi hari ini, Dindagkop UKM Blora melakukan sidak di dua SPBE, yang pertama di Patra Cepu dan kemudian di SPBE, PT. Nugraha Satya Sakti Medang,” ucap Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, SH., M.Si. usai melakukan sidak di SPBE Medang.

Dalam kesempatan itu Dindagkop UKM Blora bersama UPTD Metrologi Legal Blora serta Bidang Perdagangan melihat secara langsung proses pengisian elpiji di SPBE Patra Cepu dan PT. Nugraha Satya Sakti Medang, ucap Kiswoyo.

Kembali Kiswoyo menyampaikan, sebanyak 50 tabung gas elpiji yang sudah terisi dan 10 tabung gas kosong diambil secara acak.

“Hal tersebut dilakukan untuk mengecek pengukuran atau penimbangan dengan menggunakan alat ukur dari UML Metrologi yang sudah dijamin kepekaan serta akurasinya,” tegas Kiswoyo

Hasilnya, dari SPBE PT. Nugraha Satya Sakti Jln. Raya Blora-Rembang, dengan Berat tabung 5 Kg, berat Kotor : 8 kg. dan Hasil rata-rata sebesar 8,055 dengan hasil rata jumlah keseluruhan berat bersih rata-rata 3,055.

“Artinya, berat bersih yang diambil dari hasil sampel tersebut diangka 3,055 kg, itu sudah melebihi dari standart. Ini dimasudkan untuk menjamin kepastian akan ukuran tabung gas LPG 3 kg,” ucap Kiswoyo

Baca Juga:  Dinrumkimhub Blora Melakukan Rampchek Bus yang Akan Membawa Calon Jemaah Haji

Lanjut ia menyampaikan, dengan adanya kabar akhir-akhir ini bahwa tabung 3 kg isinya kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan. Dua SPBE yang disidak tadi sudah sesuai standart ukurannya dan dalam kondisi aman.

Kiswoyo kembali menerangkan, pengawasan ini perlu dilakukan secara bersama sama serta melibatkan masyarakat luas dan ini merupakan barang penting yang bersubsidi dari pemerintah.

Perlu diketahui, sesuai dengan ketentuan Pertamina timbangan batas bawah tabung elpiji terisi diangka 7,96 kg.

Menanggapi hal tersebut, Manager SPBE PT. Nugraha Satya Sakti, Mohamad Wiwid Wahyudi menyambut baik sidak yang dilakukan Dindagkop UKM Blora.

Kembali Wiwid menyampaikan, dari sejak Tahun 2011 saya jaga dengan baik kepercayaan konsumen yang ada di Kabupaten Blora.

“Alhamdulillah kepercayaan masyarakat Kabupaten Blora untuk sampai saat ini masih kami jaga dengan baik serta tidak ada problem atau komplain apapun dan kami tidak pernah menemukan laporan langsung dari masyarakat.” punkas Wiwid. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *