Terkait Migas, ini Pesan Manajer KUD Wargo Tani Makmur Jiken Kepada Pemkab Blora.

Bupati Blora Arief Rohman, Direktur Utama Blora Patra Energi (BPE) periode 2024-2026, Giri Mubaskoro, direktur operasional BPE, Prima Segara, Dosen UPN Prayoga Heru, Manajer KUD Wargo Tani Makmur Jiken Yusuf dan Forum Pemred Media Blora (foto dok: Y Sunaryo/RADAR BLORA)

RADAR BLORA.COM,-Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Forum Pemred Media Blora untuk meng Optimalisasi Pengelolaan Migas dan meningkatkan PAD serta Perekonomian masyarakat Blora Berbasis Kearifan Lokal.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang digelar di aula pertemuan Bappeda Blora tersebut dihadiri Bupati Blora Arief Rohman, Direktur Utama Blora Patra Energi (BPE) periode 2024-2026, Giri Mubaskoro, direktur operasional BPE, Prima Segara, Dosen UPN Prayoga Heru, Manajer KUD Wargo Tani Makmur Jiken dan sejumlah awak media, LSM serta perwakilan penambang minyak, Rabu (5/6/2024).

Dalam sambutanya Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. menyampaikan, apresiasi kepada Forum Pemred ini yang telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Migas Blora.

“Seharusnya dalam acara ini menghadirkan juga dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina agar bisa dicarikan solusi terkait situasi di Blora,” ucapnya.

Bupati Arief, pada kesempatan tersebut mengatakan nanti kedepannya akan menindaklanjuti acara ini dengan mengundang SKK Migas, Dirjen Migas serta Pertamina.

“Harap ini dicatat apa saja berita acaranya, lalu rekomendasinya apa, kemudian kita bawa ke atas, dan kita adakan lagi FGD atau audiensi ke SKK Migas serta Kementerian ESDM,” terangnya.

Kemudian dalam kesempatan yang sama Yusuf sebagai Manajer KUD Wargo Tani Makmur Jiken menyampaikan, kegiatan FGD ini idealnya juga ada dari Dirjend Migas, SKK Migas, yang bisa hadir agar lebih komplit, sehingga permasalahan-permasalahan yang tadi sampaikan di lapangan bisa ada solusi.

“Kalau saran saya semua di undang karena menyikapi yang ilegal dan legal serta semua harus bisa hadir supaya ada kejelasannya,” terangnya.

Yusuf menambahkan, menyikapi aktivitas penambangan yang masih dianggap ilegal, untuk sumur baru memang belum ada dasar hukumnya, sementara berdasarkan Permen 01, 2008 baru mengatur tentang sumur tua.

“Yang sumur seperti di daerah Plantungan dan Soko belum ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Yusuf menyarankan agar pemerintah Kabupaten Blora segera membuat dan merangkul, serta terbit aturan baru sehingga sumur-sumur semacam itu bisa menjadi legal. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *