HALOBLORA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora kembali menggelar rapat koordinasi sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu), Jumat (7/8) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blora. Rapat ini dihadiri sekitar 20 peserta dari jajaran gakkumdu Kabupaten Blora dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan menjelaskan bahwa rapat koordinasi digelar untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi antar lembaga dalam penanganan pelanggaran pidana Pilkada 2020 pasca terbitnya SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga lembaga yang berwenang.
“Kami berdiskusi membahas beberapa hal, yang utama adalah terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama dari Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung yang digunakan sebagai pedoman teknis sentra gakkumdu dalam melakukan penanganan pidana Pemilihan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Lulus menyampaikan peraturan tersebut (SKB) juga terdapat pasal yang mengatur jangka waktu penangganan pelanggaran yang singkat. Sehingga mengharuskan kepada penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra gakkumdu untuk semakin bersinergi mendampingi Pengawas Pemilihan dalam setiap penanganan pelanggaran pidana.
Dijelaskan lagi oleh Lulus, dalam SKB (red) ada penambahan pasal tentang praperadilan baik dalam tingkat penyidikan maupun penuntutan.
“Terdapat pasal baru dalam surat keputusan bersama yang menjadi pegangan gakkumdu dalam melakukan penanganan hukum pidana pemilihan, salah satunya tentang praperadilan”.
Menyikapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setyanto berpesan kepada anggota gakkumdu untuk melakukan tugas dengan baik. Dengan memperhatikan kecepatan waktu dan kebersamaan penyidik sedari awal penanganan pelanggaran. Memanfaatkan media grup komunikasi dan pendampingan ketika melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
Senada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora, Hangrengga Berlian menyatakan komitmennya dalam penanganan pelanggaran pidana. Bahwa gakkumdu harus teliti dan cermat dalam melakukan penyelidikan karena dalam pelanggaran pidana Pilkada, penegak hukum menghadapi beberapa orang yang kompenten, dan bisa dipastikan mereka yang berkompetisi saling mencari celah (kesalahan) satu sama lain. (RED-HB01)