Empat Cafe Karaoke di Wilayah Kabupaten Blora Disegel Petugas Gabungan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora dan Corps Polisi Militer bersama pengusaha Cafe Karaoke (foto dok: Agw/RADAR BLORA)

RADAR BLORA.COM,-Tempat hiburan malam (Cafe Karaoke) di wilayah kecamatan Cepu dan Sambong disegel petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM) karena kedapatan nekat buka di bulan Ramadhan, Minggu malam (17/3/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam razia yang dilakukan pada hari Sabtu malam hingga Minggu dini hari (17/3/2024), petugas berhasil merazia empat Cafe karaoke yang berada di Kecamatan Cepu serta Sambong Kabupaten Blora yang kedapatan masih buka.

“Dibulan ramadhan ini kita melaksanakan patroli maupun operasi secara rutin, hal ini sesuai aturan pemerintah daerah, dan khusunya pasal 44 ayat 4 tentang larangan usaha hiburan malam,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora Welly Sujatmiko.

“Dalam razia ini kami jumpai disalah satu tempat hiburan cafe karaoke di wilayah Sambong telah melanggar ketentuan yaitu tidak ada ijin operasionalnya dan kedua kami temukan pelanggaran operasional dan ketiga di jumpainya masalah peredaran minuman beralkohol,” ucapnya.

Kemudian Petugas gabungan melakukan pendataan terhadap mereka, selain itu petugas Satpol PP juga menyegel dan menyita mic di tempat hiburan malam tersebut karena didapati tidak memiliki izin lengkap.

“kami secara tim tegas untuk melakukan tindakan serta menyegel tempat karaoke ini dan selanjutnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” katanya.

Welly Sujatmiko juga menyampaikan, kepada para pengelola seluruh cafe dan karaoke di Kabupaten Blora, agar tutup selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Talk Show Gebyar Ramadhan 1445 H, Bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Blora

Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Cafe karaoke sudah saya perintahkan untuk tutup total selama ramadhan,” Tegasnya.

Pihaknya berharap, kebijakan yang diterbitkan itu bisa dimengerti dan ditaati oleh para penguasa hiburan malam. (Agw/Admin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *