RADARBLORA.COM,– Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora mengakui tidak mengetahui secara detail mengenai penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) untuk sejumlah sekolah di wilayahnya. Pasalnya, mekanisme pencairan dana revitalisasi sekolah tersebut tidak melalui jalur usulan pemerintah daerah setempat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dindik Blora, Sandy Tresna Hadi, S.T., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyaluran Banpres yang bersumber dari anggaran Kementerian Sekretariat Negara tersebut.
“Kami tidak tahu. Untuk Banpres ini kami tidak dilibatkan, dari sekolah sendiri baru laporan sekitar sebulan yang lalu dan yang menerima juga tidak ada yang melaporkan ke Dinas,” ujar Sandy, Rabu (17/6/2026).
Berbeda dengan program bantuan pendidikan pada umumnya, pengajuan Banpres dilakukan oleh panitia kelompok masyarakat, bukan sekolah. Proposal diajukan langsung ke Jakarta dan ditandatangani oleh ketua kelompok masyarakat, sementara kepala sekolah hanya menyetujui kesediaan menerima bantuan.
Salah satu penerima manfaat adalah SMP Negeri 3 Blora yang mendapatkan bantuan Rp2,09 miliar untuk pembangunan tiga ruang kelas baru, satu ruang tambahan, serta toilet.
Dindik Blora mengaku baru melakukan monitoring terhadap lima SMP penerima Banpres dan menilai kualitas pengerjaannya baik. Namun, Sandy menegaskan bahwa monitoring bukanlah audit.
“Kami hanya monitoring, apakah secara volume sudah sesuai atau belum, kami tidak tahu,” ujarnya.
Ia pun menekankan pentingnya berita acara serah terima antara kelompok masyarakat dengan sekolah untuk mendapatkan nilai aset bangunan yang menggunakan aset sekolah.
Berikut daftar sekolah penerima Banpres di Kabupaten Blora:
· SMPN 3 Kunduran
· SMPN 3 Blora
· SMPN 3 Jiken
· SMPN 1 Menden
· SMPN 2 Kedungtuban
· SMAN 1 Jepon
· SMK Pelita Japah
· SMK Muhammadiyah Kedungtuban
Program ini menegaskan bahwa Banpres dikerjakan langsung oleh pihak sekolah dan panitia kelompok masyarakat tanpa melalui Dinas Pendidikan setempat. (RB)











