RADARBLORA.COM,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata kunci T yang beraksi di tengah keramaian panggung hiburan. Tiga orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan lintas kabupaten berhasil diamankan dalam kasus yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah ini.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin mengungkapkan peran brutal para pelaku dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis 18 Juni 2026. Modus operandi mereka tergolong rapi dan terstruktur: satu otak bertindak sebagai eksekutor, satu sebagai penadah, dan satu lagi sebagai pengawas yang menyiapkan senjata kunci T untuk merusak kunci kontak.
“Ketiga tersangka berinisial MS (27), MA (31), dan S (45) beraksi dengan pembagian tugas yang jelas. Ini bukan pencurian biasa, melainkan kejahatan terencana dengan pemberatan,” tegas AKP Zaenul Arifin kepada awak media.
Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda CRF warna abu-abu milik Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan. Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban asyik menikmati hiburan dangdut di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul. Motor yang diparkir hanya sekitar 100 meter dari lokasi panggung raib digondol maling saat acara masih berlangsung.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian material ditaksir mencapai Rp 20 juta. Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap identitas komplotan yang diduga kuat bukan hanya beraksi di Blora.
AKP Zaenul merinci peran masing-masing pelaku yang memilukan:
· MS (27) adalah dalang sekaligus eksekutor utama. Ia bertugas merencanakan aksi, memutar kunci T untuk merusak kunci motor, serta menguasai uang hasil penjualan curian.
· MA (31) adalah penadah yang dengan sadar mengetahui asal-usul barang curian dan turut memasarkan kendaraan hasil kejahatan.
· S (45) berperan sebagai pembantu eksekutor yang menyiapkan mata kunci T dan bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi, serta ikut menjual motor curian.
“MS dan MA saat ini sudah kami amankan di Polres Blora, sedangkan S masih harus menjalani proses hukum di Polres Rembang untuk perkara lain. Kami masih mendalami apakah ini jaringan yang lebih besar,” imbuhnya.
Para pelaku tak hanya mengincar kendaraan di Blora. Hasil pengembangan menunjukkan, mereka diduga kuat telah melancarkan aksi serupa di empat kabupaten sekaligus: Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak. Polres Blora kini terus mengejar kemungkinan adanya TKP lain dan keterlibatan pelaku tambahan.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain satu unit motor Honda CRF hasil curian, dokumen STNK dan BPKB, satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 yang digunakan sebagai kendaraan operasional, satu unit motor Honda Vario sebagai sarana kejahatan, serta beberapa pelat nomor kendaraan yang diduga kuat hasil kejahatan lain.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Mereka terancam hukuman berat karena aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak (menggunakan kunci T) serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, terutama di lokasi hiburan yang kerap menjadi incaran komplotan curanmor. “Kami minta masyarakat menggunakan kunci ganda atau gembok cakram. Jangan parkir di tempat sepi, pastikan kendaraan diawasi. Karena kewaspadaan adalah tameng paling efektif melawan maling,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Blora dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan efek jera bagi pelaku lintas kabupaten. (RB)











