RADARBLORA.COM,– Sebuah kasus dugaan pelanggaran disiplin berat yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Proses penanganan yang berlarut-larut dan indikasi adanya alur birokrasi yang rumit memicu pertanyaan publik terkait ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan kode etik pegawai negeri.
Kepala Bagian Hukum (Kabag) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Slamet Setiono, mengungkapkan bahwa kasus ini telah bergulir cukup lama dan kini memasuki babak baru. Berdasarkan regulasi, penanganan kasus disiplin ASN diatur secara ketat dan melibatkan pembentukan tim pemeriksa di tingkat pertama.
“Tim pemeriksa inilah nanti yang akan menyimpulkan hasil dari kasus tersebut, terbukti atau tidak,” jelasnya, Rabu (24/6/2026).
Mekanisme penjatuhan sanksi dalam kasus ini bertingkat sesuai dengan bobot pelanggaran. Jika terbukti melakukan pelanggaran ringan, atasan langsung berwenang menjatuhkan hukuman. Namun, untuk pelanggaran sedang hingga berat, tim pemeriksa wajib melaporkan kasus tersebut ke tingkat kabupaten untuk ditinjau ulang. Dalam skenario ini, Bupati Blora memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi, yang bisa berupa penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Informasi sementara yang saya terima adalah sudah di tingkat kecamatan. Namun, apakah sudah dilimpahkan ke tingkat kabupaten atau tidak, saya belum tahu,” tambah Slamet, mengakui adanya potensi miskomunikasi antara tingkat kecamatan dan kabupaten.
Situasi semakin rumit dengan adanya perpindahan jabatan. Ketua tim pemeriksa awal dikabarkan telah pindah tugas, begitu pula dengan tiga oknum ASN yang diduga terlibat. Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat proses penyelesaian kasus. Slamet mengindikasikan kemungkinan Bagian Hukum akan ditarik sebagai bagian dari tim di tingkat kabupaten untuk mengkaji lebih dalam kasus tersebut jika sudah mencapai level tersebut.
“Kalau atasan langsungnya sudah pindah, sudah mutasi atau sudah promosi, berarti kan nanti bisa jadi diambil alih di tingkat tim di kabupaten,” katanya.
Meski kasus ini terus bergulir, Slamet mengaku hingga kini belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pihaknya masih menunggu kemungkinan rapat pembahasan kasus ini dalam waktu dekat.
Menariknya, isu pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan proses penegakan disiplin. Slamet menegaskan bahwa sumber pemeriksaan tidak hanya bergantung pada laporan pengaduan.
“Sumbernya bisa jadi karena pelaporan. Tapi bisa jadi karena informasi-informasi mungkin dari media sosial atau dari pihak manapun,” jelasnya.
Bahkan ucap Slamet, informasi yang beredar di media sosial pun dapat menjadi dasar awal untuk melakukan pemanggilan dan penyelidikan lebih lanjut. (RB)


















