Bupati Blora Warning Keras Pengelola Pasar Ngawen: Penataan Harus Adil, Lapak Dilarang Diperjualbelikan!

RADARBLORA.COM,- Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., melayangkan peringatan tegas kepada pengelola Pasar Ngawen. Penataan pedagang wajib dilakukan secara adil dan transparan. Tidak ada ruang kompromi: lapak maupun kios dilarang keras diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak lain.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Peringatan itu disampaikan Bupati dalam penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026 bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan seluruh pihak terkait, Selasa (13/10/2026). Penandatanganan ini menjadi tahapan krusial sebelum Pasar Ngawen kembali beroperasi pasca kebakaran hebat 9 Januari 2024.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum serta seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan kembali Pasar Ngawen. Kita semua tentu masih ingat peristiwa kebakaran pada 9 Januari 2024 yang tidak hanya merusak bangunan pasar, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan mata pencaharian para pedagang,” ujar Bupati.

KAPASITAS TERBATAS, PENATAAN HARUS CERMAT.

Pasar Ngawen yang direhabilitasi Kementerian Pekerjaan Umum sejak November 2025 menyediakan 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los. Masalahnya, jumlah pedagang yang harus difasilitasi mencapai 924 orang, termasuk pedagang dasaran.

Selisih ini membuat Bupati memerintahkan penataan dan penempatan pedagang dilakukan dengan cermat. Prinsip keadilan, transparansi, dan komunikasi yang baik tidak bisa ditawar. Pemerintah bersama pihak terkait diminta segera mencari solusi agar pedagang dasaran yang belum kebagian tempat tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Saya minta agar penempatan pedagang dasaran yang belum mendapatkan tempat dilakukan secara tertib, transparan, adil, dan melalui komunikasi yang baik dengan para pedagang. Kita ingin semua proses ini berjalan dengan baik sehingga para pedagang bisa kembali beraktivitas dan mencari nafkah dengan nyaman,” tegasnya.

LARANGAN KERAS JUAL BELI LAPAK.

Bupati Arief Rohman juga mengingatkan agar fasilitas tempat usaha yang disediakan pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang berhak. Ia melarang tegas praktik jual beli maupun sewa-menyewa lapak kepada pihak lain. Ketentuan ini harus menjadi perhatian bersama agar fasilitas pasar digunakan sesuai peruntukannya.

Menurut Bupati, pengelolaan pasar harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha para pedagang. Seluruh pihak terkait diminta ikut mengawasi pemanfaatan kios dan los agar tetap sesuai ketentuan. Dengan demikian, pembagian tempat usaha berlangsung tertib dan memberikan kesempatan adil bagi pedagang yang memang berhak.

PEDAGANG MASUK KEMBALI 30 OKTOBER 2026.

Pemerintah Kabupaten Blora merencanakan para pedagang masuk kembali ke Pasar Ngawen pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026. Bupati berharap seluruh persiapan—dari penataan tempat usaha, pengaturan perpindahan pedagang, koordinasi antarpihak, hingga kesiapan operasional pasar—dilakukan matang.

“Saya berharap proses perpindahan ini dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Saya minta seluruh pihak terkait mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Kita harus memastikan bahwa ketika para pedagang kembali menempati pasar, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang,” ungkapnya.

PERJANJIAN UNTUK KEJELASAN TANGGUNG JAWAB.

Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara ini diharapkan memberikan kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak, memperkuat koordinasi, serta memastikan hasil rehabilitasi Pasar Ngawen dijaga dan dimanfaatkan optimal.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah beserta jajaran, PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis III Jawa Tengah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, perwakilan PT Joglo Multi Ayu, PT Arss Baru KSO, CV Giri Nusa Konsultan, serta pihak terkait lainnya.

Bupati berharap rehabilitasi Pasar Ngawen tidak sekadar mengembalikan fungsi pasar sebagai tempat transaksi jual beli. Lebih dari itu, menjadi momentum membangun tata kelola perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen untuk terus mendukung pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat. Mari kita bangun kembali Pasar Ngawen menjadi pusat perdagangan yang ramai, tertib, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (RB)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *