Anggota DPRD Komisi C Bersama DLH Kabupaten Blora Sosialisasi Tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Emas

RADAR BLORA.COM,-Anggota DPRD Komisi C bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora melakukan Sosialisasi Perda nomer 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Daerah nomer 1 tahun 2011 tentang Pengelolaan sampah yang di laksanakan di balai Desa Seso Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Sabtu (9/12/2023)

Bacaan Lainnya

H. Mochamad Muchklisin, S.Sos. MH., Anggota DPRD Komisi C menyampaikan,  percepatan pengelolaan sampah di Kabupaten Blora,  Tetap harus terus dipacu khususnya masuk  wilayah-wilayah di area perkotaan dan pinggiran perkotaan

Sosialisasi warga Desa Seso tentang Pengelolaan limbah sampah menjadi emas

Kemudian Mochamad Muchklisin, atau biasa dipanggil Cak Sin  mengatakan,  Jadi saya udah keliling-keliling di hampir seluruh kelurahan/Desa  untuk membaca problem tentang pengelolaan sampah dan itulah kenapa kita tidak henti-hentinya menyiapkan tetapi pada intinya memang bukan hanya pada persoalan pengendalian tetapi pada pengelolaan.

Artinya sampah bukan hanya untuk ditampung ditempat penampungan sementara terus lari ke tempat pemrosesan akhir ucap Anggota DPRD Komisi C tersebut.

Cak Sin melanjutkan,  tetapi kita sedang pacu bagaimana sampah ini punya nilai tambah terutama dibidang ekonomis di masyarakat.

Lanjut Dari itu yang sedang kita pacu seperti untuk pembuatan sovenir,   pupuk organik,  atau yang lain-lain. Kalau itu diliat dari pengendaliannya sudah cukup baik  tutup Cak Sin.

Sementara itu Bayu Himawan yang mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Istadi menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah memberikan dasar hukum dan ketentuan yang jelas dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Blora.

Baca Juga:  Tradisi Sambatan Mapak, Kearifan Lokal Yang Masih Lestari Dilakukan di Desa Plantungan

Diteruskan Bayu  tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Blora,

Karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temurejo memiliki batas penampungan sampah, ucap Bayu Himawan.(YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *