AUDIENSI DENGAN BUPATI, SENIMAN BAHAS IZIN HIBURAN

Bacaan Lainnya


HALOBLORA
.COM – Perwakilan Seniman Kabupaten Blora melakukan audiensi dengan Bupati Blora, Forkopimda dan OPD terkait tentang perizinan hiburan di tengah pandemic Covid-19 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Jumat siang (2/10/2020).

 

Tampak hadir Wakapolres Kompol Joko Watoro,  Kabag Ops Kompol Supriyo,  Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi, Kepala inspektorat Kunto Aji, Kepala Kesbangpol Wahyu Jatmiko, dan Kabag Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti dan diikuti perwakilan seniman Blora sebanyak 40 orang.

 

Budi perwakilan Seniman Blora mengungkapkan keluh kesahnya selama pandemic covid 19 ini berlangsung, bahkan menurutnya, selama ini sejumlah job manggung banyak yang di batalkan.

 

“Sebenarnya kami di dalam hati menangis, hampir semua seniman mengeluh. Kami sadar kami tak bisa lepas dari pandemic ini, kami juga butuh uang untuk menghidupi keluarga, kami tidak menuntut para pemangku kepentingan namun kami mohon dalam pertemuan ini bisa memberikan solusi,” jelas Budi yang berprofesi sebagai MC.

 

Mendengar keluh kesah perwakilan seniman Blora tersebut, Bupati Djoko Nugroho  mengatakan

apa yang disampaikan tadi semua bisa ditangkap. Jeritan Seniman Blora ini tentu sangat dirasakan, semoga pertemuan ini nanti ada solusi yang terbaik untuk semuanya.

 

“Di depan ini ada para Bapak Bapak Forkompimda ada dari Polri dan TNI, semoga di pertemuan ini nanti semua bisa menghasilkan keputusan yang terbaik.” ujar Bupati.

 

Wakapolres Kompol Joko Watoro mengatakan, setelah mencermati apa yang disampaikan perwakilan seniman Blora pihaknya ikut berempati. Pihaknya juga bisa merasakan apa yang terjadi saat ini,  namun demikian Polri juga terikat aturan kedinasan secara vertikal, baik tertulis,  lisan maupun lainya, yang intinya memberikan perintah yang berkaitan kebijakan pemerintah dalam Covid-19.

Baca Juga:  Satpol PP Kabupaten Blora Akan Tindak Tegas Bagi Pengusaha Hiburan dan Karaoke Yang Nekat Buka Saat Bulan Ramadhan

 

“Khusus Blora kami monitor, masih naik trend di Blora, setiap hari kami bersama TNI dan Satpol PP terus menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya antisipasi Covid-19” ujar Wakapolres.

 

Berkaitan kegiatan masyarakat selama pandemic covid 19 ini lanjut Wakapolres, Polri tidak pernah melarang, namun demikian apabila terjadi kerumunan, dan melanggar protokol kesehatan, tentu akan diperingatkan dan akan ditertibkan.

 

“Seperti halnya di Cepu kemarin, ada kegiatan, kami datangi dan kami lakukan koordinasi secara persuasive. Selama ini, ijin dalam keramaian, satuan tidak boleh mengeluarkan ijin yang di mungkin mengakibatkan kerumunan, oleh karena itu hal ini harus juga dimengerti oleh masyarakat, kami juga selalu menghimbau masyarakat pakai masker, cuci tangan,  dan bisa menjaga jarak serta menghindari kerumunan.” ujarnya .

Dalam kesempatan itu Komandan Kodim 0721/Blora Letkol Inf Ali Mahmudi menambahkan bahwa pihaknya paham betul yang dialami seniman,  karena di pandemic Covid 19 ini kita harus selalu diminta untuk selalu jaga jarak.

 

“Selama ini memang terasa berat namun kita harus saling menjaga dan mengamankan diri, tentu dalam berat bagi seniman namun waktu dekat ini kami akan koordinasi dengan Forkompimda, sehingga Blora tetap aman dan bisa hidup sehat di masa pandemi ini. Kami juga berharap covid 19 ini segera berakhir dan pemerintah bisa mengumumkan kegiatan bisa berjalan normal,” ucap Dandim.

 

Dalam pertemuan tersebut, belum didapatkan hasil audiensi secara 100 persen, namun demikian dalam waktu dekat ini Bupati akan melakukan beberapa kali pertemuan lagi baik dengan para seniman, Forkompimda dan pemerintah ditingkat Kecamatan.

 

“Pertemuan hari ini baru 30 persen nanti akan ada lagi keluhan semua seniman saya terima dan akan kami rapatkan lagi,” pungkas Bupati.

Baca Juga:  Tradisi Sambatan Mapak, Kearifan Lokal Yang Masih Lestari Dilakukan di Desa Plantungan

 

Sekedar diketahui sejak 1 Juli 2020 lalu seniman diperbolehkan pentas, namun pentas skala kecil. Syaratnya semua harus bersedia melaksanakan protokol kesehatan. Jika dalam pelaksanaannya dijumpai pelanggaran, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, tentu akan memberikan teguran.(RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *