RADARBLORA.COM,- Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora menegaskan bahwa CV Wahyu Jaya tetap wajib mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun perusahaan tersebut masuk kategori cukup memenuhi standar teknis karena luas bangunannya kurang dari 1.000 meter persegi.
Kepala Dinrumkimhub Kabupaten Blora, Pujiariyanto, menegaskan kewajiban Andalalin diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 99. Aturan itu mewajibkan analisis dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Setelah undang-undang ini disahkan tahun 2009, belum ada juknis dan juklaknya. Baru kemudian muncul Permenhub 17 Tahun 2021,” tegas Pujiariyanto saat audiensi dengan MPKN di ruang lobi DPRD Blora, Selasa (28/10/2026).
Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 menjadi acuan penerapan Andalalin di Indonesia. Ketentuan teknis tersebut mengatur penanganan dampak lalu lintas berdasarkan jenis kegiatan dan skala bangunan.
Untuk kegiatan perdagangan dan perbelanjaan, terdapat pembagian kategori berdasarkan luas bangunan. Bangunan seluas 500 hingga 1.000 meter persegi masuk kategori rendah dan cukup memenuhi standar teknis. Bangunan seluas 1.000 hingga 3.000 meter persegi memerlukan rekomendasi teknis, sedangkan bangunan dengan luas lebih dari 3.000 meter persegi memerlukan dokumen Andalalin secara lengkap.
“CV Wahyu Jaya sudah mengajukan permohonan Andalalin tanggal 20 Oktober, Minggu kemarin,” paparnya.
Berdasarkan permohonan tersebut, Pujiariyanto menyebut luas bidang tanah CV Wahyu Jaya mencapai 1.600 meter persegi, sedangkan luas bangunannya kurang dari 1.000 meter persegi. “Artinya, dia hanya standar teknis, itu yang sesuai,” katanya.
DINAS SUDAH MENGINGATKAN SEJAK 2024.
Meski demikian, Dinrumkimhub Blora menegaskan telah mengingatkan pihak terkait agar segera mengurus Andalalin sejak 2024 melalui kepala bidang yang menangani urusan tersebut. Dinas kembali menindaklanjuti persoalan itu setelah menerima informasi mengenai aksi demonstrasi.
Pada Jumat, pihaknya mendatangi lokasi untuk menanyakan dokumen Andalalin, tetapi dokumen tersebut belum tersedia saat dilakukan pengecekan.
“Makanya setelah melakukan demo, kami Jumat ke sana, saya tanyakan ada Andalalinnya ternyata tidak ada, manajemen tidak ada, sehingga Senin kami panggil. Itu salah satu upaya kami agar Andalalin segera diurus,” pungkasnya.
Dinrumkimhub Blora menegaskan tidak akan mentoleransi pengabaian kewajiban Andalalin. Pengurusan dokumen tersebut harus tetap diperhatikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terlepas dari kategori skala bangunan yang diajukan. (RB)



















