KADES KAWENGAN JEPON JALANI SIDANG PERDANA DI PENGADILAN TIPIKOR SEMARANG

HALOBLORA.COM – Kades Kawengan kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang di gelandang tim saber pungli Polres Blora akhirnya menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor Semarang selasa(15/01/2018) atas dugaan pungli yang dilakukanya menarik biaya pungutan liar kepada warga yang mengikuti program PTSL pada tahun 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

kepada warga yang mengikuti program PTSL ditarik biaya diluar kesepakatan antara panitia dengan warga. Sedangkan dana hasil penarikan di pakai untuk kepentingan pribadi Kades.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji, jaksa penuntut umum Nur Farida Anggraini menyampaikan bentuk pungli yang dilakukan terdakwa.

Lebih lanjut jaksa menjelaskan tindak korupsi itu berawal ketika Desa Kawengan mendapatkan jatah sertifikat 930 bidang lahan dalam program PTSL.

Menambahkan, kesepakatan warga dengan panitia hanya ditentukan besaran biaya Rp 250 ribu. Dana teraebut untuk kebutuhan panitia dalam mengurua PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, Kades  justru kembali meminta pungutan sebesar 200ribu pada warga yang ikut mendaftar. Dari jumlah pungutan berhasil di kumpulkan sebesar 132 juta. Dari total 132 juta itu, terdakwa menggunakan sebesar 90juta. Sedangkan sisa 32juta dibagikan ke perangkat desa ” ungkapnya.

Atas perbuatannya,Jaksa menjerat dengan pasal 12 huruf e dan 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

sidang akan kembali digelar pada selasa pekan depan,dengan agenda tanggapan terdakwa.(RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *