Kapolsek Jiken Polres Blora Sidak Kendaraan Anggota dan Masyarakat Yang  Menggunakan Knalpot Brong

Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin bersama Kanit Propam Aipda Bambang Slamet Riyadi,SH melakukan sidak terhadap anggota dan masyarakat

RADAR BLORA.COM,-Menindak lanjuti Maklumat Polda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,  Polsek Jiken terus melakukan berbagai macam upaya

Bacaan Lainnya

Kemudian salah satunya adalah gencar sosialisasi serta edukasi ke  masyarakat luas dan tidak hanya kepada masyarakat saja tetapi  anggota Kepolisian pun turut diperiksa kedisiplinannya.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Jiken  Iptu Zaenul Arifin,  bersama Kanit Propam Aipda Bambang Slamet Riyadi,SH yang melakukan sidak terhadap anggotanya.

Sidak dilakukan meliputi sikap tampang anggota,  kelengkapan diri serta lisensi mengemudi dan kendaraan bermotor milik anggota.

Kanit Provost Polsek Jiken memeriksa satu per satu anggota yang meliputi pemeriksaan surat surat yaitu Kartu Tanda Pengenal atau KTP,  Kartu Tanda Anggota atau KTA,  STNK sepeda motor dinas dan Surat Senjata bagi anggota yang memegang senjata api.

Tidak berhenti disitu,  Kanit Provost juga memeriksa sikap dan tampang setiap anggota, mulai dari penampilan fisik, kerapian rambut dan jambang hingga gampol yang digunakan.

Sementara itu Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, SH, MH mengatakan   bawasannya pengawasan disiplin anggota adalah tugas dari Kanit Provost.

“Sikap disiplin anggota memang perlu adanya pengecekan, hal ini dimaksudkan agar setiap anggota tetap memiliki sikap disiplin yang baik serta mempunyai penampilan yang prima,” ucap Kapolsek Jiken, Jumat (26/01) 2024).

Lanjutnya,  Sehingga masyarakat akan yakin dan percaya terhadap pelayanan Polri,  kebalikannya apabila anggota sudah mulai kendur sikap disiplin serta penampilannya sudah mulai lusuh,  tentu masyarakat akan kurang yakin dengan pelayanan Polri.

Baca Juga:  Tradisi Sambatan Mapak, Kearifan Lokal Yang Masih Lestari Dilakukan di Desa Plantungan

“Selain itu kita juga menekankan kepada anggota jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Jika ditemukan anggota yang melakukan hal tersebut, maka akan di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, SH, MH.

Adapun hasil dari pemeriksaan tidak ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak ada anggota yang menggunakan knalpot brong. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *