RADAR BLORA.COM,-Turaji SH, MHum.MM sebagai Kuasa Hukum Fahmi Adi Satrio (FAS)-23 Tahun, Dirut PT. Agritama Prima Mandiri (APM), memohon Hakim pada Sidang Gugagatan Praperadilan kepada Polres Blora untuk menolak semua proses hukum yang menjerat FAS dan memohon Hakim membebaskan Dirut PT. APM tersebut dari tahanan Polres Blora.
Permohonan Kuasa Hukum FAS itu disampaikan di depan persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ahmad Ghazali, SH, MH.
Kemudian pada agenda sidang ke -6 tersebut berisi pembacaan dan penyerahan kesimpulan Gugatan Praperadilan dari pihak pemohon dan termohon.
Sementara itu pihak termohon yang diwakili Kuasa Hukum Pembina Sugiarto SH, MKn dkk dari Bidang Hukum Polda Jateng hanya menyerahkan hasil kesimpulannya kepada hakim.
Ada sembilan permohonan Kuasa Hukum FAS yang dituangkan pada Kesimpulan Akhir.
Satu memohon hakim untuk mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
Dua menyatakan segala tindakan penyidikan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kepada Pemohon adalah tidak sah secara hukum dan harus dibatalkan karena tidak ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup dan tidak dilakukan pemeriksaan kepada Pemohon sebagai calon tersangka;
Tiga menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/359/X/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2023 serta memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Pemohon.
Kempat menyatakan tidak sah dan membatalkan penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan No: Sp.Kap/108/X/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2023;
Lima Menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan No: S.Tap/105/X/2023/Reskrim Polres Blora tertanggal 26 Oktober 2023.
Enam menyatakan tidak sah dan membatalkan penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No: SP.Han/96/X/RES.1.11./2023/Reskrim tertanggal 26 Oktober 2023;
Tujuh Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon.
Delapan Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya
Sembilan Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam isi Kesimpulan Gugatan Praperadilan Polres Blora itu, Kuasa Hukum FAS juga memaparkan ; bahwa dalam melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun syarat dan ketentuan hukum dalam melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012, Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Dalam ketentuan-ketentuan tersebut, jelas Kuasa Hukum FAS sangat tegas dan jelas diterangkan bahwa dalam melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka harus terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, alat bukti tersebut haruslah diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan sebelumnya Pemohon harus sudah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.
Sehingga, bilamana syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dan tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah cacat hukum, tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Masih sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi dimana dalam waktu 1 (satu) hari atau 24 (dua puluh empat jam) Termohon telah mengeluarkan surat-surat berupa Surat Perintah, Surat Tugas, Laporan- laporan, Berita Acara Klarifikasi dan Berita Acara Keterangan Saksi dengan jumlah produk Surat 43 (empat puluh tiga) buah surat-surat sebagaimana diuraikan di atas.
Dan demi untuk memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang maka 10 (sepuluh) Berita Acara Pemeriksaan saksi seolah-olah dilakukan pada pukul 20:00 WIB hingga pukul 22:30 WIB pada tanggal 25 Oktober 2023. Padahal berdasarkan keterangan saksi- saksi (Wawan Setiyoko dan Sumijan) secara tidak terbantahkan lagi bahwa tidak pernah diperiksa Termohon pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 20:00 WIB hingga pukul 22:30.
Menurut Kuasa Hukum FAS bahwa atas banyaknya surat yang dikeluarkan Termohon, Berita Acara Klarifikas terhadap 10 (sepuluh) orang dalam rangka Penyelidikan dan 10 (sepuluh) Berita Acara Pemeriksaan Saksi (proses penyidikan) merupakan keadaan yang sangat luar biasa dan sangat dipaksakan.
Bagaimana mungkin proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi dengan sangat cepat. Bahwa bagaimana mungkin dapat mengumpulkan 10 orang dengan sangat cepat dan terstruktur, melakukan pemeriksaan seketika pada hari yang sama, di malam hari hingga larut malam dan tanpa adanya Surat Panggilan terkecuali tindakan tersebut dilakukan diluar mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku.
Bahwa secara terang dan jelas berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa penangkapaan terhadap Pemohon tanpa memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan, Surat Tugas dan dokumen lainnya. Maka penangkapan terhadap Pemohon adalah tindakan yang ilegal, cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
Bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi yaitu pada saat penangkapan Pemohon belum berstatus sebagai tersangka, belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini;
Bahwa atas tindakan penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon yang belum berstatus sebagai tersangka, bertentangan dengan pasal 1 angka 20 KUHAP yang menegaskan bahwa penangkapan itu diperuntukkan bagi seseorang yang sudah menjadi tersangka atau terdakwa.
Bahwa menurut saksi ahli pidana Kastubi, S.H., M.Hum. dalam perisdangan a quo, “penangkapan itu boleh dilakukan oleh penyidik, ketika tertangkap itu sudah menyandang gelar tersangka ataupun terdakwa. Dari situlah baru ada daya paksa, sebagaimana dijelaskan dalam Perkap yang salah satunya adalah penangkapan”.
Ahli juga menegaskan bahwa “orang yang ditangkap harus secara terang dan tersurat harus berstatus sebagai tersangka”.
Bahwa sebagaimana bukti surat Pemohon P-2 dan bukti surat Termohon T-50, sangat jelas terlihat bahwa Pemohon baru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Oktober 2023. Adapun penangkapan sebagaimana tertuang dalam bukti P1 Pemohon dan T-47 Termohon, penangkapan dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023. Hal ini menegaskan bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan penangkapan terhadap Pemohon adalah cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum.
Sidang Praperadilan sendiri akan dilanjutkan Selasa (28/11/2023) yang merupakan sidang pamungkas, dimana hakim akan menyampaikan hasil putusan dari Gugatan Praperadilan Polres Blora dari FAS Direktur PT.Agritama Prima Mandiri. (Admin)