RADAR BLORA.COM,-Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (KCD ESDM) Jawa Tengah Wilayah Kendeng Selatan gelar Sosialisasi perijinan ketenagalistrikan bersama Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah dan PT Eleska IATKI Jateng sebagai Konsultan dan Asesor.
Kegiatan Sosialisasi tersebut bertempat di Rumah makan Saung Mekarsari (Rowo Karangjati) pada hari Rabu pagi (24/4/2024).
Kemudian Sinung Sugeng Ariyanto, ST. MT Kepala Seksi Energi Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan menyampaikan, pada hari ini pada prinsipnya adalah sosialisasi tentang perizinan ketenagalistrikan.
Dalam ketenagalistrikan untuk listrik yang non PLN pembangkitnya berasal dari genset atau PLTS atau lainnya memang ada dua aspek.
“Aspek yang pertama yaitu legalitas, yang kedua adalah aspek keselamatan ketenagalistrikan atau K2,” ucap Sinung.
“Jadi untuk aspek yang legalitas itu meliputi perizinannya kemudian yang aspek keselamatan ketenagalistrikan itu meliputi sertifikat liportasi dan sertifikat kompetensi dari operatornya,” terangnya.
Lebih Lanjut, Sinung mengungkapkan, perizinan untuk genset itu terbagi menjadi dua yaitu untuk yang kapasitas di atas 500 KW, untuk perizinannya adalah izin usaha penyediaan tenaga listrik dan untuk tempatnya sendiri APA IUP PTLS, kalau jaman dulu dinamakan ijin operasi.
“Untuk perijinannya di PTLS Provinsi yaitu dinas penanaman modal dan PTLS provinsi kemudian kalau sifatnya zat-zat yang di bawah 500 KW, cukup surat keterangan wajib lapor dari kepala cabang dinas ESDM wilayah setempat,” ujarnya
Sinung menambahkan, perizinan tersebut fisiknya memakan waktu sekitar 5 hari kemudian sama juga dengan IUPPTLS maupun wajib lapor itu Dalam waktu 5 hari dari pengajuan sudah bisa terbit.
Untuk target perizinan itu memang meliputi ketiga hal tersebut, jadi kalau sudah dalam pengoperasian genset sudah memenuhi K2 keselamatan kerja itu harus memiliki legalitas sama aspek keselamatan ketenagalistrikan itu sendiri.
“Jadi kalau sudah memenuhi hal tersebut dan nanti targetnya sudah tercapai di dalam perizinan ketenagalistrikan,” ucap Sinung Sugeng Ariyanto, ST. MT (YS)