RADARBLORA.COM,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, H. M. Muchklisin, S.Sos, MH, mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk mencari celah regulasi guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sumur minyak rakyat. Pernyataan tegas tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Cak Sin, Terkait menanggapi isu tata kelola sumur minyak masyarakat atau yang dikenal dengan istilah PSD (Potensi Sumber Daya).
Muchklisin (Cak Sin) yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Blora periode 2024-2028 ini, menilai meskipun regulasi khusus belum mengatur secara eksplisit mengenai kontribusi sumur rakyat ke kas daerah, bukan berarti upaya itu tidak bisa dilakukan.
“Ya mencari celah agar kabupaten ini mendapat efek yang baik khususnya terkait pendapatan daerah dengan keberadaan sumbernya,” ujar Cak Sin Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, persoalan PAD dari sumur rakyat harus menjadi pemikiran serius dan tidak boleh berhenti pada permasalahan yang dibawa oleh kelompok masyarakat saja. Ia menyebut, keberadaan sumber daya minyak di Blora harus mampu “membuka otak” para pemangku kebijakan untuk berpikir lebih jauh dalam meningkatkan kesejahteraan.
“Tentu tidak hanya pada permasalahan yang dibawa oleh teman-teman awal, tetapi juga kita akan berpacu lebih jauh lagi untuk apa yang tadi saya sampaikan,” tegasnya.
Cak Sin menyoroti kendala utama yang dihadapi saat ini, yakni belum adanya regulasi yang memungkinkan sumur rakyat untuk berkontribusi secara langsung kepada PAD. Ia menyebutkan, selama ini praktik pengelolaan hanya bisa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, menurutnya, BUMD yang ada hingga saat ini belum mampu berproduksi secara optimal.
“Iya, karena regulasinya memang tidak ada, praktis kan hanya bisa lewat BUMD, Sedangkan BUMD sampai saat ini tentang sumur rakyat ini kan belum ada yang bisa berproduksi. ataupun setahu saya masih belum ada yang berproduksi itu yang dibawa kan UMKM dan koperasi,” paparnya.
Sebagai informasi, pengelolaan sumur minyak rakyat di Blora saat ini terbagi dalam tiga klaster, yakni BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) yang mengelola 509 sumur, Koperasi Blora Migas Energi (BME) dengan 1.698 sumur, dan UMKM PT Mataram Connection Nusantara yang mengelola 490 sumur. Pemerintah Kabupaten Blora sendiri sebelumnya telah mengajukan izin pengelolaan ribuan titik sumur tua ke Gubernur Jawa Tengah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Meski demikian, Muchklisin tetap optimis. Ia mendorong agar DPRD bersama eksekutif terus mengkaji skema hukum yang memungkinkan sumur rakyat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. Bahkan, dalam forum lain, ia sempat mengusulkan agar Kabupaten Blora menggandeng daerah penghasil minyak lainnya untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi revisi regulasi ke pemerintah pusat. (YS)














