TERAPKAN SANKSI DISKUALIFIKASI DAN DENDA 100 JUTA BAGI CALON KADES YANG TERBUKTI MONEY POLITIK DI DESA TUTUP KEC.TUNJUNGAN BLORA

HALOBLORA.COM – Sebanyak 244 desa mengikuti pilkades di Kabupaten Blora pada (04/08/2019) mendatang secara serentak.

Bacaan Lainnya

Pembiayaan pilkades langsung dan serentak bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara.

Didalam aturan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa (UU Desa).

Regulasi lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Berdasar regulasi ini pilkades dilaksanakan secara langsung dan serentak oleh rakyat.

Dalam UU Desa ditentukan kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam UU tersebut juga ditentukan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih selama tiga periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Jabatan Strategis

Sejak UU Desa diterbitkan jabatan kepala desa dinilai sebagai jabatan strategis dan berperan besar bagi bangsa dan negara. Kita dapat membandingkan jabatan kepala desa dengan masa jabatan enam tahun dan bisa dipilih tiga kali berturut-turut dengan masa jabatan presiden yang dibatasi lima tahun dan hanya dapat dipilih dua kali.

Di samping masa jabatan kepala desa yang lebih panjang daripada jabatan presiden atau kepala daerah, UU Desa saat ini juga mengamanahkan dana desa bersumber dari APBN dan alokasi dana desa dari dana perimbangan kabupaten/kota yang akan disalurkan langsung kepada desa untuk percepatan pembangunan.

Jabatan kepala desa menjadi jabatan strategis dalam pengelolaan keuangan yang melimpah tersebut, tentu dana-dana itu untuk membangun desa. Tidak bisa dipungkiri ada beberapa kepala desa yang “main korupsi” pada pengelolaan dana desa untuk kepentingan pribadi dalam rangka mengembalikan modal besar yang dikeluarkan dalam pertarungan di pilkades.

Mekanisme pilkades dengan pemilihan secara langsung pada umumnya akan menciptakan persaingan yang ketat di antara para calon kepala desa, memunculkan sensitivitas tinggi antarpendukung, dan tidak jarang berpotensi besar menimbulkan konflik.

Cara Pragmatis

Persaingan politik uang di antara para calon kepala desa tidak bisa dihindarkan karena inilah salah satu cara pragmatis supaya calon kepala desa memperoleh dukungan suara dari pemilih meskipun tidak semua pemilih akan memilih calon kepala desa dengan iming-iming uang.

Modal uang yang dikeluarkan untuk memenangi pertarungan pilkades terkadang tidak rasional dan tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima kepala desa saat menjabat.Dari berbagai peristiwa pilkades,  ada calon kepala desa yang mengeluarkan modal untuk pilkades mencapai ratusan juta rupiah.

Penghasilan kepala desa di beberapa daerah tidak lebih dari Rp 4juta per bulan, tergantung pada alokasi dana desa yang ditentukan oleh kepala daerah (bupati/wali kota).

Kita dapat menilai penghasilan kepala desa selama enam tahun menjabat tidak dapat mengembalikan modal politik uang ketika bertarung di pilkades.

Oleh karena itu, kesempatan kepala desa memainkan anggaran dana desa menjadi salah satu cara untuk mengembalikan modal besar yang dibelanjakan saat pilkades. Menurut beberap sumber, politik uang adalah sebuah ”seni” untuk memperoleh kemenangan dalam memperebutkan kekuasaan.

Uang politik hanya sebagai alat untuk memperoleh kekuasaan tersebut. Politik uang pada pilkades seolah-olah menjadi hal yang biasa, padahal penting untuk kita ketahui bahwa politik uang berbahaya dan mengancam integritas pilkades.

Dalam politik uang, seorang pemilih tidak memilih kandidat sesuai dengan kesadaran politik tetapi menggunakan kesadaran semu yang berasal dari sikap pragmatis, apatis, dan tekanan ekonomi.

Politik uang itu dapat berupa pemberian uang tunai dan pemberian barang seperti bakan pokok, kaus, dan lain-lain.

Penegakan Hukum

Ada beberapa cara mencegah politik uang yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat. Memakai teori sistem hukum ada beberapa elemen yang dapat dibangun, yaitu memperkuat struktur hukum pada aparatur penegak hukum, sosialisasi dan penegakan substansi/isi hukum, dan membangun budaya hukum antikorupsi kepada masyarakat pemilih dan para kandidat.

Pertama, pada struktur hukum perlu pembentukan lembaga pengawasan pilkades di bawah koordinasi camat, bupati/wali kota, dan penegak hukum yang dapat diatur peraturan bupati/wali kota.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa masih terdapat kelemahan perihal pengawasan, khususnya untuk mencegah politik uang.

Kedua, masyarakat pemilih, panitia pemilihan, tim sukses, dan para calon kepala desa perlu bersama-sama membangun budaya hukum antikorupsi melalui pembuatan pakta integritas antikorupsi. Terdapat sanksi tegas apabila ada calon kepala desa melakukan kegiatan yang mengarah pada politik uang, misalnya langsung didiskualifikasi.

Ketiga, terkait substansi hukum, Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dijadikan sebagai alat hukum untuk memberantas politik uang dalam pilkades.

Dari semua cara itu, pendidikan dan kesadaran politiklah yang harus dibangun oleh masyarakat dan calon kepala desa di tengah pelaksanaan demokrasi langsung yang diamanahkan oleh UU Desa.

Foto;warta blora.com

Sementara di lansir dari wartablora.com, di berbagai desa di kecamatan Tunjungan yang melakukan pilkades secara langsung diantaranya Desa Tutup.

Umbaran Wibowo selalu ketua panitia menyampaikan ada 9 pendaftar yang sudah melamar sebagai bakal calon hingga ditutupnya sesi pendaftaran (20/06/2019).

Menurutnya sebagai Ketua panitia sudah sepakat membuat aturan bahwa didesa tutup tidak akan memberi celah sedikitpun terhadap pelaksanaan pilkades dengan nuansa politik uang”terangnya.

Ada yang beda dengan pelaksanaan pilkades di periode sebelumnya.Kali ini diterapkan sistem dan aturan untuk bakal calon Kades membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan melakukan politik uang.Dan bila melakukan  dan dapat dibuktikan melalui acara pembuktian, mereka menyatakan bersedia di batalkan pencalonannya, dan di-diskualifikasi bila ditemukan bukti melakukan politik uang.Jika melanggar calon siap menanggung konsekuensi di antaranya: diproses pidana sesuai pasal 149 KUHP serta di kenakan sanksi administratif berupa denda sejumlah uang Rp 100 juta”ujar Bowo.

Aturan tersebut menurutnya akan di laksanakan sebagai dasar oleh panitia. Sementara panitia pengawas terdiri dari tokoh masyarakat, aparat Kepolisian dan TNI” pungkasnya.

(Sumber link https: //wartablora.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *