TIM RESMOB POLRES BLORA RINGKUS PEMBOBOL TOKO HANDPHONE DI BLORA

Bacaan Lainnya

HALOBLORA.COM – Tersangka pembobolan sebuah konter di jalan Mr. Iskandar Kelurahan Mlangsen kec.Blora berhasil dibekuk oleh team resmob Polres Blora pukul 13.00WIB di komplek lokalisasi Kampung Baru Jepon (16/03/2019) sabtu kemarin.

Adapun kronologi kejadian, pada hari minggu (03/03/2019) pukul 22.00WIB karyawan toko HP OREO CELL pulang dan menutup pintu Konter yang terletak di jl.mr Iskandar no.17 Blora. Keesokan harinya senin (04/03/2019) pukul 07.45 WIB datang kerumah Subekti Budi Anggara  (32) sebagai pemilik toko dan sebagai warga kelurahan Tambah Rejo Rt02/01 yang keseharian bekerja sebagai Anggota Polres Blora. Kemudian karyawan toko membuka rollingdoor,melihat kondisi kursi diatas meja etalase dan plafon toko/atap toko sudah jebol dan berlubang,serta laci kasir dan etalase sudah terbuka. kemudian karyawan toko menelfon pemiliknya. Sesaat kemudian datanglah ke tempat toko miliknya. Setelah melihat situasi di toko ternyata telah terjadi pencurian. Akhirnya pemilik toko melaporkan ke Polsek Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo SH.MH menyampaikan”setelah mendapat laporan dan dari dasar rekaman cctv di konter team kami dari Resmob Polres Blora melakukan penyelidikan serta mencari pelaku pencurian tersebut. Sekitar 2 minggu Buron tersangka Nurhadi warga desa Patalan RT 02 RW 04 Kec.Blora berhasil di bekuk team Resmob Polres Blora di Lokalisasi kampung Baru Jepon dan di gelandang di Polres Blora. Setelah di introgasi petugas, tersangka Nurhadi buka suara dengan menyebut pelaku lain bernama Rusiawan.

Team Resmob Polres Blora melakukan pengejaran Rusiawan(22) warga Banyumas yang pada saat itu hendak melarikan diri ke kota Surakarta .Dan team berhasil meringkus pelaku di dalam bis jurusan Purwodadi selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Blora guna penyelidikan.

Dari kejadian ini kerugian ditaksir 18 juta lebih. Sementara barang yang berhasil disita sebagai barang bukti 2 buah hp Nokia,1 unit sepeda motor supra fit,sebuah obeng ,uang tunai 300ribu, sementara hasil  kejahatan sudah dijual di Kediri Jawa timur ” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.(RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *