Baznas Blora Menyalurkan Bantuan Modal Usaha Kepada 36 Warga Kurang Mampu

RADAR BLORA.COM,-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blora menyalurkan bantuan modal usaha kepada 36 warga kurang mampu yang tinggal di wilayah Blora.

Bacaan Lainnya

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan di kantor Baznas Blora  jalan Kolonel Sunandar dan diserahkan langsung oleh (Ketua) H Sutaat,S.Pd,  Widodo, M.Pd (Wakil Ketua I), Nur Rokhim, S.Pd (wakil ketua II), Imam Suyono M.Ag (wakil ketua III) dan H Abdul Halim, MHi (Wakil ketua IV)  serta penerima bantuan Rabu  7/2/2024.

Kemudian Ketua Baznas Blora, H Sutaat mengatakan, hari ini penyaluran UMKM produktif artinya Asnaf miskin karena kita juga diminta memberikan bantuan Stimulan untuk warga miskin yang punya usaha.

“Hari ini yang kita bantu sekitar 36 orang dari nilai 55 juta, karena satu orang ada yang menerima 1.500.000 ada juga 2.000.000, sesuai kebutuhan masing-masing,” ucap Taat.

Sedangkan kebutuhan penerima bantuan itu tidak mesti uang    ada yang berbentuk barang seperti, mesin jahit, mesin pembuat tusuk sate, dan gerobak.

“Untuk menerima bantuan dari Baznas yang pertama kriteria harus miskin serta mengajukan surat dari Desa/Kelurahan, fotocopy KK, KTP dan kegiatan usahanya, selain itu juga disurvei lapangan,” ungkapnya.

Sutaat menambahkan, kita itu memberi bantuan sesuai dengan keuangan   karena kita punya 8 asnaf dan juga 5 program seperti,   pendidikan, kesehatan ekonomi, kemanusiaan dan agama.

“Kita memberi mereka modal supaya usahanya maju dan akhirnya bisa mensejahterakan,  bukan memberikan bantuan dengan cuma-cuma,” tegasnya

Pesan kami bantuan ini  digunakan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Baznas untuk membantu melengkapi usaha dan menunjang kegiatan serta menambah permodalan.

Baca Juga:  Tradisi Sambatan Mapak, Kearifan Lokal Yang Masih Lestari Dilakukan di Desa Plantungan

Insya Allah setelah mereka terima bantuan,  Baznas akan selalu mendampingi, mensupport  dan mensurvei supaya yang kita beri bantuan nanti usahanya bisa jalan dengan baik  pungkas   H. Sutaat, S.Pd. (YS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *