RADAR BLORA.COM,-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Yayuk Windrati,S.IP, memberikan klarifikasi terkait permasalahan kasus yang menimpa Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro, dan perangkat desa setempat, (24/7/2024)
Dalam konferensi pers tersebut Yayuk menegaskan, Bahwa terkait permasalahan Kades Sendangharjo kita menindaklanjutinya dan ini karena ada aduan serta surat dari warga desa Sendangharjo.
“Padahal sebenarnya proses serta pembinaan semuanya itu sudah dilakukan kepada Kades Sendangharjo, dari mulai BKD maupun lewat kecamatan, ini ada pak camat coba aja tanya,” ucap Yayuk.
Kembali ia menyampaikan, Terkait pertayaan kenapa PMD tidak memanggil, kita sudah mencoba berkomonikasi dengan beliu dan orang ini harusnya kan datang kepada kita, Ibunya itu kita pmd coba jenangan tanyakan ke pak kades kenapa tidak datang ke pmd.
Lebih lanjut dengan menghadap ke kita dan bertanya seperti apa, kalau bertanya pasti sudah kita kasih tahu mas seperti ini, (wong) orang sebelumnya izin perceraian itu sudah dikasih tahu semuanya dan resiko-resikonya, terang Yayuk.
Lanjutnya, kalau sudah terjadi begini mampu tidak nya itu kan juga tergantung warga dan tokoh masyarakatnya dan teman-teman media dan saya berharap dari semua kejadian ini yang terakhir.
“sopo sing demen sopo sing seneng, yang demen siapa yang suka siapa, kita-kita juga yang ikut susah,” ucap Yayuk Windrati.
Kepala Dinas PMD berharap kedepannya Kades bisa menjaga jabatan tentunya dapat lebih meningkatkan kinerja baik itu didalam pembangunan dan juga tingkat pelayanan kepada masyarakat agar lebih di maksimalkan lagi.
Disinggung terkait perbuatan yang melanggar hukum, Yayuk mengajak Kepala Desa bersama-sama membangun desa yang baik dan kita itu berhadapan dengan masyarakat yang pintar serta kualitas sumber dayanya bagus dalam bermedsosnya juga sangat cepat/baik.
“Ayo kita sebagai abdi negara berbuat yang baik niat yang baik untuk tujuan yang baik,” pinta Kepala Dinas PMD Yayuk Windrati, S. IP. (YS)