BAWASLU LATIH SAKSI PARPOL TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2019

Haloblora.com – sesuai dengan amanah UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 351 ayat  (8) bahwa saksi partai politik dilatih oleh Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Di kabupaten Blora, ada 8 parpol yang saksinya siap dilatih. Pelatihan dilaksanakan mulai tanggal 4  – 8 April 2019. Seperti yang dilakukan oleh Panwaslu Kec. Ngawen hari ini, sebanyak 36 saksi Partai Politik Nasdem dilatih di Posko Nasdem Kec. Ngawen. Peserta meliputi saksi dari kecamatan Tunjungan, Banjarejo, Ngawen, Kunduran, Japah dan Todanan.

Adapun narasumber ada 2, Noorman Pramono, S.IP dari Panwaslu Kecamatan Ngawen dan Muh Ali Maksum, S.Pd.I dari Panwaslu Kecamatan Todanan.

Materi yang disampaikan video tutorial, tanda sah/tidak sah coblosan serta penjelasan buku saku saksi parpol.

“Hari ini ada 3 tempat yang dijadikan untuk Pelatihan Saksi Partai Politik Nasdem, selain di Posko Nasdem Kec. Ngawen, juga Posko Nasdem Kec. Jepon dan Kedungtuban. Total saksi Nasdem yang ikut pelatihan hari ni sebanyak 96 orang.” Kata Susilo, Ketua Panwaslu Kec. Ngawen

“Rencananya besok Jumat, 5 April 2019, ada 2 Parpol yang akan dilatih, yaitu PPP dan Partai Golkar.” Susilo menambahkan.(RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *