RADARBLORA.COM,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DindagkopUKM) mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Inisiatif ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025, sebagai upaya membangun ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.
Koperasi Milik Masyarakat, Bukan Pemerintah Desa
Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Blora, Kiswoyo, SH., M.Si. menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah milik warga, bukan pemerintah desa.
“Koperasi Merah Putih bukan koperasi milik desa, melainkan koperasi yang berada di desa dan dimiliki oleh warganya. Kepala desa tidak secara otomatis menjadi pengurus,” tegas Kiswoyo seusai acara sosialisasi program, Selasa (23/4/2025).
Tiga Model Pembentukan Koperasi
Kiswoyo kembali menerangkan, Desa dan Kelurahan di Kabupaten Blora dapat memilih tiga opsi pembentukan Koperasi Merah Putih: Seperti.
1. Pendirian koperasi baru
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
3. Revitalisasi atau penggabungan koperasi tidak aktif
Prosesnya diawali dengan di tiap desa, lalu ditentukan model yang paling sesuai melalui musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, agama, perempuan, penyandang disabilitas, dan perangkat desa.
“Koperasi yang sudah aktif bisa berubah menjadi Koperasi Merah Putih melalui musyawarah anggota dan perubahan anggaran dasar. Namanya akan disesuaikan, misalnya ‘Koperasi Merah Putih Desa X’,” jelas Kiswoyo.
Syarat Administrasi dan Kepengurusan
Pembentukan koperasi wajib memenuhi kelengkapan dokumen, seperti: Notulen musyawarah, Berita acara dan daftar hadir, Surat kuasa pendiri, Fotokopi KTP pendiri.
Struktur kepengurusan minimal terdiri dari 5 orang pengurus dan 3 orang pengawas (semua jumlah ganjil), dengan syarat memiliki integritas dan pengalaman di bidang koperasi. Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus, tetapi secara ex officio ditetapkan sebagai ketua pengawas.
Pendanaan dan Peran Pemerintah
Saat ini, belum ada kepastian pendanaan dari pusat. Namun, modal koperasi dapat bersumber dari: Simpanan pokok dan wajib anggota, Hibah, Partisipasi masyarakat. Pemkab Blora akan melibatkan pendamping desa dan pendamping lokal untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi.
Target Nasional: 295 Desa/Kelurahan di Blora
Dari total 295 desa dan kelurahan di Blora, seluruhnya ditargetkan memiliki Koperasi Merah Putih. Program ini merupakan bagian dari strategi nasional penguatan koperasi yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Kita ingin koperasi benar-benar dikelola masyarakat dengan semangat gotong royong. Ini langkah nyata untuk penguatan ekonomi kerakyatan,” pungkas Kiswoyo.
Dengan kebijakan ini, Blora menjadi salah satu kabupaten pionir dalam mewujudkan koperasi berbasis komunitas sebagai tulang punggung perekonomian desa. (YS)