RADARBLORA.COM,– Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto, menyambut antusias kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, inisiatif ini membuktikan komitmen kuat pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi desa, khususnya bagi kalangan petani.
“Inpres ini menunjukkan betapa besar perhatian Pak Prabowo terhadap masyarakat desa. Koperasi ini akan mempermudah distribusi kebutuhan pokok, terutama pupuk dan obat pertanian, langsung ke tangan petani tanpa rantai distribusi panjang,” ucap Agung Rabu (23/4/2025).
Mekanisme Baru: Dari Produsen Langsung ke Petani
Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai lembaga ekonomi berbasis anggota, dengan mayoritas petani sebagai pemilik.
Sistem distribusinya dipangkas—barang seperti pupuk dan obat pertanian akan dikirim langsung dari produsen ke koperasi, lalu disalurkan ke petani tanpa perantara. Hal ini diharapkan bisa menekan harga sekaligus memastikan ketersediaan barang.
Transparansi dan Partisipasi Warga Jadi Kunci
Agung menegaskan, pembentukan koperasi harus melalui musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan seluruh warga.
“Modal, manajemen, dan kepengurusan harus transparan agar tidak ada kesenjangan. Koperasi ini harus dirasakan sebagai milik bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pendampingan dari pemerintah daerah, akademisi, dan praktik koperasi berpengalaman.
“Jika dibiarkan tanpa panduan, koperasi bisa gagal. Butuh sinergi semua pihak, dari desa hingga kabupaten,” ujarnya.
Kepala Desa dan Perangkat Hanya sebagai Pengawas
Struktur kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk mencegah konflik kepentingan. Kepala desa hanya boleh menjadi dewan pengawas, sementara perangkat desa dilarang masuk struktur pengurus—kecuali sebagai anggota biasa. “Ini untuk menjaga netralitas dan profesionalisme,” jelas Agung.
Ajakan Kolaborasi untuk Kemandirian Desa
Agung mengajak seluruh masyarakat Blora aktif dalam proses pembentukan koperasi.
“Ini tanggung jawab bersama. Mari wujudkan desa mandiri, petani sejahtera, dan distribusi yang adil. Koperasi ini bisa jadi solusi nyata jika kita serius menjalankannya,” pungkasnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan untuk mengatasi masalah distribusi barang pokok di pedesaan, sekaligus ujian bagi kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lokal. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi pendampingan dan komitmen warga dalam mengelola koperasi secara transparan. (YS)