Salah satunya dengan memberlakukan kemampuan Baca Tulis Al-Quran (BTA) sebagai salah satu syarat kelulusan sekolah, disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Misalkan SD harus bisa BTA juz amma, sedangkan SMP harus lulus BTA juz 1-10 atau bagaimana kita diatur bersama.
“Jika memang jam pelajaran PAI nya kurang, sekolah regular kita dorong menjalin kerjasama atau MoU dengan Pondok Pesantren atau Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) terdekat guna memberikan tambahan PAI,” ucap Wakil Bupati.
Kepala Dinas Pendidikan, Hendi Purnomo S.STP, MA, mengapresiasi gagasan yang disampaikan Wakil Bupati tentang BTA sebagai salah satu syarat kelulusan sekolah. Pihaknya mengaku akan melakukan pengkajian terkait hal tersebut agar bisa dirumuskan tahapan selanjutnya bersama jajaran Kementerian Agama.
Pihaknya mengakui, saat ini jam pelajaran PAI di sekolah reguler masih minim karena dalam satu minggu hanya ada 2 jam pelajaran saja. Sehingga memang perlu adanya penambahan jam PAI.
“Teknisnya bagaimana, nanti kita diskusikan bersama. Entah dalam wujud ekstrakulikuler, atau lainnya. Kita cari formulanya agar tidak menyalahi aturan yang ada,” ucap Hendi. (RED-HB01)