RADAR BLORA.COM,-Menindak lanjuti Maklumat Polda Jateng tentang larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Polsek Jiken terus melakukan berbagai macam upaya
Kemudian salah satunya adalah gencar sosialisasi serta edukasi ke masyarakat luas dan tidak hanya kepada masyarakat saja tetapi anggota Kepolisian pun turut diperiksa kedisiplinannya.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, bersama Kanit Propam Aipda Bambang Slamet Riyadi,SH yang melakukan sidak terhadap anggotanya.
Sidak dilakukan meliputi sikap tampang anggota, kelengkapan diri serta lisensi mengemudi dan kendaraan bermotor milik anggota.
Kanit Provost Polsek Jiken memeriksa satu per satu anggota yang meliputi pemeriksaan surat surat yaitu Kartu Tanda Pengenal atau KTP, Kartu Tanda Anggota atau KTA, STNK sepeda motor dinas dan Surat Senjata bagi anggota yang memegang senjata api.
Tidak berhenti disitu, Kanit Provost juga memeriksa sikap dan tampang setiap anggota, mulai dari penampilan fisik, kerapian rambut dan jambang hingga gampol yang digunakan.
Sementara itu Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, SH, MH mengatakan bawasannya pengawasan disiplin anggota adalah tugas dari Kanit Provost.
“Sikap disiplin anggota memang perlu adanya pengecekan, hal ini dimaksudkan agar setiap anggota tetap memiliki sikap disiplin yang baik serta mempunyai penampilan yang prima,” ucap Kapolsek Jiken, Jumat (26/01) 2024).
Lanjutnya, Sehingga masyarakat akan yakin dan percaya terhadap pelayanan Polri, kebalikannya apabila anggota sudah mulai kendur sikap disiplin serta penampilannya sudah mulai lusuh, tentu masyarakat akan kurang yakin dengan pelayanan Polri.
“Selain itu kita juga menekankan kepada anggota jangan ada yang menggunakan knalpot brong. Jika ditemukan anggota yang melakukan hal tersebut, maka akan di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, SH, MH.
Adapun hasil dari pemeriksaan tidak ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak ada anggota yang menggunakan knalpot brong. (YS)