Kasus Asap Sampah Dua Lansia di Blora Capai Perdamaian, Tim Kuasa Hukum Gerindra Berharap Restorative Justice Dikabulkan

Tim Kuasa Hukum dari Lanova Candra Tirtaka terkait kasus 2 lansia di Pengadilan Negeri Blora Kelas 1B (foto dok: Y. Sunaryo/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang lansia di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akibat asap pembakaran sampah yang masuk ke rumah tetangga, akhirnya mencapai titik perdamaian. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan pengesahan perdamaian oleh Majelis Hakim melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif di persidangan.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Lanova Candra Tirtaka usai mengikuti sidang lanjutan di pengadilan, Kamis 14 Juli 2026. Tim kuasa hukum mengapresiasi terwujudnya perdamaian antara kedua belah pihak yang telah difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Blora sejak pertemuan pada 9 Juli lalu.

“Alhamdulillah telah terjadi perdamaian. Lanjutan dari tanggal 9 Juli di Kejaksaan kemarin, hari ini diresmikan oleh Majelis Hakim yang namanya Restorative Justice,” ujar kuasa hukum Lanova Candra Tirtaka.

Meski perdamaian telah tercapai, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses persidangan tetap berjalan. Pihaknya masih harus menunggu beberapa kali agenda sidang selanjutnya sebelum keputusan akhir dikeluarkan. Tim hukum berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang terbaik bagi kedua lansia, Mbak Sujimah dan Mbak Pandi.

“Kita harus menunggu, artinya ada beberapa kali sidang lagi baru nanti keputusan. Kita harapkan nanti keputusannya sesuai dengan yang kita inginkan, Mbah Sujimah dan Mbah Pandi dapat bebas seperti itu dari segala keputusan,” harapnya.

Kasus ini berawal dari perselisihan antarwarga di Desa Jejeruk, Kecamatan Blora. Asap dari pembakaran sampah yang dilakukan sepasang lansia masuk ke rumah tetangganya hingga memicu cekcok yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan dan berlanjut ke proses hukum.

Tim kuasa hukum menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terciptanya perdamaian, termasuk Pengadilan, Kejaksaan, pihak pelapor (Mbak Febi dan Ibu Sulasih), serta masyarakat Blora dan rekan-rekan media yang turut mengawal proses ini.

“Harapan kami tentunya ke depan Mbak Sujimah, Mbak Pardi dan pelapor, Mbak Febi, Ibu Sulasih dapat menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun dan tidak ada masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (YS)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *