KASUS CAPAI 285, MASYARAKAT BLORA DIMINTA PERKETAT PROTOKOL KESEHATAN

Bacaan Lainnya


HALOBLORA.COM – 
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, SIK, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Drs. Joko Watoro, pada Kamis siang menyampaikan perkembangan persebaran Covid-19 per 27 Agustus 2020 melalui konferensi pers.


Dengan didampingi Kabid Pelayanan RSUD dr. R. Soetijono Blora, dan Kabid Perhubungan Dinas Rumkimhub, Kompol Drs. Joko Watoro menyampaikan bahwa kondisi saat ini per 27 Agustus 2020 jumlah kasus di Kabupaten Blora mencapai 285. Yang mana hari ini ada penambahan 8 kasus baru, dari sebelumnya kemarin 277 kasus.

“Dari 285 kasus ini, 181 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, kemudian 6 dirawat di rumah sakit, dan 86 menjalani isolasi mandiri di rumah, dan yang meninggal 18. Hingga kini Dinas Kesehatan juga telah melaksanakan pengambilan swab sebanyak 2098,” ucap Kompol Drs. Joko Watoro.

 

Atas data tersebut, pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar patuh protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M.


“Memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (jaga jarak),” ucapnya.

 

Menurut Wakapolres, menyikapi perkembangan Covid-19 ini,  Presiden telah mengeluarkan Inpres No.06 Tahun 2020 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Blora No.55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam hal itu telah diatur sanksi baik perorangan atau pun badan usaha. Agar benar-benar ditaati protokoler pencegahan Covid-19,” ujarnya.

 

Sanksi untuk perorangan, tambahnya, yaitu teguran lisan, tertulis, mencegah masuk lokasi yang dituju, dan denda administrasi  sebesar Rp100.000,00 atau diganti dengan kegiatan sosial.

 

“Begitu juga dengan badan usaha, harus mentaati protokoler kesehatan pencegahan Covid-19,” lanjutnya.

 

Sanksinya untuk badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penutupan kegiatan sementara atau pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp1.000.000,00.

 

Dengan pendisiplinan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Sat Pol PP dan TNI, diharapkan dalam waktu dekat ini kabupaten Blora bisa segera memasuki zona hijau.

 

“Dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Wakapolres.

 

Sementara itu, Kabid Pelayanan RSUD dr. R. Soetijono Blora, dr. M Jamil Muhlisin, MM, mengatakan bahwa adanya peningkatan kasus yang semakin menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Blora harus dijadikan sebagai pertimbangan peningkatan kewaspadaan.

 

“Protokol kesehatan harus tetap terus dilakukan. Apalagi banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat melibatkan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat masih kurang. Jangan sampai potensi penularan semakin besar karena kekurangsadaran masyarakat,” ucap dr. Jamil.

 

Khusus di RSUD dr. R. Soetijono Blora menurutnya hingga saat ini ada 5 pasien yang dirawat di ruang isolasi Covid-19. Sedangkan di Klinik Rujukan Covid-19 Bakti Padma ada 3 pasien yang dirawat.

 

Terakhir, Kabid Perhubungan, Drs. Bambang Soegiyanto, MM, menyampaikan bahwa pihaknya telah memasang announcer di sejumlah persimpangan traffic light baik di Blora, maupun Cepu dan lainnya untuk mengedukasi masyarakat pengguna jalan agar tetap memakai masker ketika berkendara.

 

“Cara ini kami rasa lumayan efektif, yang ditandai semakin meningkatnya jumlah pengguna jalan yang memakai masker. Kami juga akan mengunjungi unit-unit terminal untuk terua mengajak masyarakat yang hendak bepergian bisa mematuhi protokol kesehatan. Hal yang sama juga kami berlakukan dalam pelayanan uji KIR kendaraan,” ungkapnya. (RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *