RADAR BLORA.COM,-Kepala Desa (kades) Nglebur, Kecamatan jiken, Kabupaten Blora, berinisial R, yang sempat menghilang beberapa bulan, Akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Blora.
Tersangka R terbukti melakukan korupsi dana bantuan dari Kabupaten Blora tahun 2022 dan dana desa (DD) tahun anggaran 2023.
Kemudian,” Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 396 juta sekian. ” kini R, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh tim Tindak Pidana kasus Korupsi Polres Blora.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, S.H., M.M., saat menggelar press release kasus korupsi tersebut, pada hari Kamis (21/9/2023).
Perlu diketahui,” sebelum Kepala Desa (Kades) Nglebur ramai diberitakan di berbagai Media lantaran menghilang selama berbulan-bulan dengan membawa banyak kasus.
Kemudian,” Status Kades Nglebur saat ini diberhentikan sementara oleh Bupati Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora pada hari Senin (14/08/2023).(YS)