POLSEK JEPON POLRES BLORA RINGKUS PELAKU PEMBOBOLAN KANTOR KAUA JEPON

HALOBLORA.COM – Tak lebih dari seminggu Polsek Jepon, Polres Blora, Polda Jateng berhasil menangkap seorang tersangka pembobolan sekaligus pencurian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Bacaan Lainnya

Pelaku tersebut ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Jepon di sebuah warung kopi di wilayah Desa Japah, Kecamatan Japah, Blora pada hari Senin (13/01/20) lalu.

“Dalam kasus ini tersangka yang dapat diamankan bernama Sudarmadi Bin Damin (30) warga Desa Dologan, Kecamatan Japah.” kata Kapolsek Jepon Iptu Supriyono, S.H, ketika ditemui humas Polres Blora, Rabu (15/01/20) pagi.

Tersangka terbilang sangat nekat karena melakukan aksi pencurian seorang diri. Tersangka masuk dengan cara membobol dan merusak jendela di sebelah barat Kantor  kemudian keluar melalui pintu di sebelah timur KUA.

“Dari adanya laporan kejadian tersebut anggota unit Reskrim Polsek Jepon bersama tim Identifikasi Polres Blora langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi,” ujarnya.

Diketahui tersangka berhasil membawa kabur satu unit DVR CCTV warna hitam, dua unit Finger Print warna silver dan sepasang sepatu olahraga warna biru.

“Kerugian ditaksir senilai 5 Juta rupiah,” tambah Kapolsek.

Menurut Iptu Supriyono, tersangka melakukan aksinya dengan modus menyurvei situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target.

“Bisa dikatakan tersangka ini sudah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan sasaran dalam melakukan aksinya,” kata Iptu Supriyono.

Adapun kronologi kejadian pencurian ini terjadi hari Selasa tanggal 07 Januari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu petugas penjaga KUA bernama Bambang Sri Setyo Kurniawan tiba di kantor dan melihat finger print yang menempel di kantor hilang dan kemudian langsung melakukan pengecekan di setiap ruangan. Ternyata jendela dan pintu yang ada di sebelah barat dan timur tersebut sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

Penjaga kantor tersebut selanjutnya langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada kepala KUA dan kemudian dilanjutkan laporan ke Polsek Jepon.

“Dari hasil perbuatannya Tersangka Sudarmadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *