Ratusan Alat Peraga Kampanye di Tertibkan Satpol PP Bersama Panwascam Blora.

RADAR BLORA.COM,-Pengawas Pemilu Kecamatan Blora (Pawascam)  serta Pamong Praja Kecamatan Blora melaksanakan Penertiban alat peraga kampanye disepanjang jalan maupun di dekat tempat fasilitas Umum di Wilayah Kecamatan Blora, Jumat (17/11/2023).

Bacaan Lainnya

Penertiban tersebut dilakukan terhadap alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan UU No 7 tahun 2017,  antara lain alat peraga calon legislatif,  DPD serta  bakal calon Presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya melakukan penertiban, Panwascam Kecamatan  Blora melaksanakan Apel bersama di halaman Kantor Panwascam  beserta  Panitia Pemilihan,  Polisi Pamongpraja (Satpol-PP), Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD) se Kecamatan Blora.

Sebagai Ketua Panwaslu Arwanto mengatakan,  di temukan 211 alat peraga kampanye yang ditertibkan meliputi semua wilayah Kecamatan Blora.

” Jenis alat peraga yang ditertibkan seperti banner, baliho, spanduk dan rontek yang terdapat unsur ajakan dan melanggar SK Bupati tentang tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, ” terangnya.

Lanjut  Arwanto  menjelaskan,  penerbitan alat peraga mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Blora   perihal penertiban bahan yang menyerupai alat peraga kampanye.

” Penertiban ini juga mengacu pada peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023.” jelasnya.

Ditambahkan  Arwanto,   masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Demi stabilitas dan keamanan serta ketertiban pemilu di Kecamatan  Blora Kabupaten Blora,  Arwanto berharap  kepada partai politik dan para  calon legislatif (Caleg) agar bisa menahan diri untuk tidak memasang kembali alat peraga kampanye karena masa kampanye belum dimulai pungkasnya. (Admin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *