RADAR BLORA.COM,-Pengawas Pemilu Kecamatan Blora (Pawascam) serta Pamong Praja Kecamatan Blora melaksanakan Penertiban alat peraga kampanye disepanjang jalan maupun di dekat tempat fasilitas Umum di Wilayah Kecamatan Blora, Jumat (17/11/2023).
Penertiban tersebut dilakukan terhadap alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan UU No 7 tahun 2017, antara lain alat peraga calon legislatif, DPD serta bakal calon Presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya melakukan penertiban, Panwascam Kecamatan Blora melaksanakan Apel bersama di halaman Kantor Panwascam beserta Panitia Pemilihan, Polisi Pamongpraja (Satpol-PP), Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD) se Kecamatan Blora.
Sebagai Ketua Panwaslu Arwanto mengatakan, di temukan 211 alat peraga kampanye yang ditertibkan meliputi semua wilayah Kecamatan Blora.
” Jenis alat peraga yang ditertibkan seperti banner, baliho, spanduk dan rontek yang terdapat unsur ajakan dan melanggar SK Bupati tentang tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, ” terangnya.
Lanjut Arwanto menjelaskan, penerbitan alat peraga mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Blora perihal penertiban bahan yang menyerupai alat peraga kampanye.
” Penertiban ini juga mengacu pada peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023.” jelasnya.
Ditambahkan Arwanto, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Demi stabilitas dan keamanan serta ketertiban pemilu di Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Arwanto berharap kepada partai politik dan para calon legislatif (Caleg) agar bisa menahan diri untuk tidak memasang kembali alat peraga kampanye karena masa kampanye belum dimulai pungkasnya. (Admin)