Sempat Disuspensi 2 Hari, Kepala SPPG Bradag Ngawen Blora Bingung: Padahal IPAL Sudah Beroperasi Satu Sebulan

Muhammad Ismail Nur Faizin, Kepala SPPG Bradag, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora (foto dok: Y. Sunaryo/Radar Blora)

RADARBLORA.COM,Muhammad Ismail Nur Faizin, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bradag, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, mengaku kebingungan setelah dapur yang dipimpinnya terkena suspensi terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, IPAL tersebut sudah beroperasi sejak 13 April, atau sebulan sebelum adanya surat pemberitahuan.

Bacaan Lainnya
Yuk pasang Iklan

“Terkait suspensi sendiri, saya juga bingung. Soalnya tiba-tiba ada surat pemberitahuan yang menjelaskan, bahwa dapur SPPG ini terkena suspensi terkait IPAL. Padahal IPAL disini sudah beroperasi sejak tanggal 13 April 2026,” ujar Ismail kepada media, Rabu (10/6/2026).

Ismail mengaku heran karena tidak ada inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya. Tiba-tiba surat pemberitahuan datang tanpa pendahuluan.

“Saya bingungnya itu, tiba-tiba enggak ada sidak, tiba-tiba ada surat pemberitahuan. Padahal IPAL disini itu sudah ada sejak tanggal 13 April 2026,” keluhnya.

Pencabutan Suspen Hanya Butuh Sehari.

Menurut Ismail, setelah menerima surat suspensi, dirinya langsung mengajukan pernyataan pencabutan. Hanya berselang satu hari, pengawas (Pintawas) sudah melakukan video call dan konfirmasi.

“Saya tanyakan juga ke Pintawas, mereka juga bingung, kenapa kok kena suspensi, padahal IPAL sudah ada. Saya tunjukkan alur IPAL-nya, prosesnya seperti apa. Alhamdulillah sudah selesai,” katanya.

Surat pencabutan suspensi pun turun pada hari Sabtu. Dengan demikian, dapur SPPG Bradag hanya terkena suspensi selama dua hari.
“Cuma terkena suspensi 2 hari,” tambahnya.

BGN Belum Punya Standar IPAL.

Ismail mengungkapkan, hingga saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) belum memiliki standar baku mengenai IPAL untuk dapur SPPG.

“Terkait IPAL, dari BGN itu belum ada standarnya sendiri. Belum menjelaskan IPAL ini standarnya bagaimana,” tegasnya.

Sementara itu, terkait syarat jumlah sasaran penerima manfaat (B3), Ismail mengaku telah memenuhi ketentuan. Berdasarkan edaran BGN, Untuk satu dapur harus melayani minimal 300 B3.

“Tapi semisal tidak ada 300, dapur tersebut bisa terkena suspensi. Untuk dapur SPPG yang berada di sini, B3-nya sekarang 790-an. Kalau pertama kali, B3 di SPPG sini lumayan besar, hampir seribu, kurang lebih seribu seratusan. Itu paling besar,” jelasnya.

Layani 2.626 Penerima Manfaat di 31 Sekolah di 12 Desa.

Saat ini, jumlah penerima manfaat (PM) di SPPG Bradak mencapai 2.626 orang, dengan jumlah sekolah yang dilayani total hampir 31 sekolah, termasuk PAUD dan SD, tanpa SMP maupun SMA sederajat.

“Terkait pendistribusiannya kami lakukan pagi mulai jam 6 sudah berangkat. Harapannya sih, pengen bisa mendapatkan layanan sampai SMP ataupun SMA,” kata Ismail.

Meski demikian, ia bersyukur karena SPPG Bradag telah mendapat penerimaan manfaat yang baik, dan masyarakat menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan antusias.

“Alhamdulillah kami bersyukur sudah dapat penerima manfaat, kita melaksanakan tugas dengan baik, dan masyarakat menerima MBG juga senang,” pungkasnya. (YS)

Pos terkait

Yuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang IklanYuk pasang Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *