WARSIT MENANGKAN GUGATAN SENGKETA PROSES PEMILU TERHADAP KPUD BLORA

HALOBLORA. COM – Proses sidang mediasi antara Bacaleg Partai Hanura vs KPUD Blora akhirnya di putuskan. Bertempat di Aula gedung BKD Blora (03/09/2018) sidang ke 4 digelar untuk mendengarkan putusan dari Bawaslu selaku Pihak yang menangani kasus sengketa Pemilu.

Bacaan Lainnya

Pembacaan putusan sidang di hadiri oleh pemohon dalam hal ini Warsit di dampingi Ketua DPC Partai Hanura Edy Harsono dan pengurus lainya dan pihak termohon dari KPUD Blora Hamdun dan anggota lainya secara tertib mendengarkan dan mengikuti sidang.

Selanjutnya ketua Bawaslu Blora Lulus Maryonan beserta anggota lainya secara gantian membacakan Putusan sidang.

Adapun isi dari Putusan sidang adalah sebagai Berikut: 1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. 2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blora Nomer 40/Hk.03.1-Kpt/3316/KPU-Kab/VIII/2018-tertanggal 11 Agustus 2018 tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 3.Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Blora untuk memberikan waktu kepada Pemohon agar melengkapi berkas persyaratan bakal calon in casu mengumumkan status mantan terpidana secara terbuka dan jujur kepada publik. 4. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Blora untuk menerima dan menetapkan Pemohon in casu bakal calon Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Daerah Pemilihan Blora 3(tiga) Nomor urut 1(satu) atas nama HM Warsit.  S.Pd.SH. MM. dalam Daftar Calon Sementara (DCS)  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora pada Pemilihan Umum Tahun 2019. 5. Menolak Permohonan untuk selebihnya.  6. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Blora melaksanakan putusan ini paling lambat 3(tiga) hari kerja sejak Putusan ini dibacakan.

Putusan rapat pleno Bawaslu Kapupaten Blora itu ditanda tangani oleh Ketua Lulus Mariyonan, anggota Sugie rusyono, Andykan fuad ibrahim, Anny aisyah, Achmad rozak, Sekretaris M. Aminudin,tertanggal 03/09/2018.

Menurut Warsit setelah sidang di wawancarai wartawan mengatakan Rasa puas atas putusan tersebut dan berharap KPUD Blora segera melaksanakan putusan tersebut ” ujar Warsit yang mantan Ketua DPRD Blora.

Sementara Edy harsono menambahkan, sebagai Ketua DPC Hanura tentu saja saya akan terus memperjuangkan Hak dari para kader Partai Hanura termasuk berjuang dan mendampingi sampai selesai dalam persidangan HM Warsit dalam sengketa dengan KPUD Blora ” tuturnya. (Red-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *