APARAT GABUNGAN RAZIA MASKER DI PASAR TRADISIONAL BANJAREJO

Bacaan Lainnya

HALOBLORA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan virus Corona atau Covid-19 . Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu. “Efektif kita berlakukan. Sanksinya kita jatuhi kerja sosial seperti bersih-bersih. Apabila yang bersangkutan tidak mau baru kita denda sebesar Rp 100 ribu,” kata Camat Banjarejo Moechamad Zainuri,S,Sos didampingi Kapolsek Banjarejo Iptu Sumaryono,SH , Danramil 03/Banjarejo Kapten Inf Subeno, Senin (14/09/2020). Zainuri menjelaskan, dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020. “Atas dasar itu hari ini dan seterusnya akan dilakukan razia protokol kesehatan di tempat-tempat umum dan keramaian,” ujarnya.

Dalam razia hari ini, di pasar Banjarejo,  petugas mendapati 13 pelanggar. “Kita kenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan kita minta untuk menyapu.

Sementara Danramil 03/Banjarejo Kapten Inf Subeno mengatakan” Penegakan aturan ini bersifat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan agar masyarakat sadar tentang bahaya covid-19,serta masyarakat mau melakukan disiplin protokol kesehetan agar senantiasa terbebas dari virus ini”paparnya.(RED-HB05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *