Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Memenuhi Syarat Kesehatan Pilkada Blora 2020

Bacaan Lainnya

HALOBLORA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mengumumkan  tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada serentak 2020  di kabupaten Blora memenuhi syarat kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di Rumah Sakit Moewardi Solo, Selasa (8/9/2020) hingga Rabu (9/9/2020). 

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan, Achmad Husain dalam rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 di ruang pertemuan setempat, Minggu (13/9/2020) siang. 

“Dari hasil pemeriksaan ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sehingga tidak ada calon yang diganti. Hal itu karena ada paslon yang diganti karena dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat kesehatan,” terangnya.  

Surat hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan  Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). 

Pemeriksaan kesehatan untuk hari pertama, masing-masing paslon melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan psikologi, dan kesehatan jasmani. 

Sedangkan hari kedua dilakukan pengambilan sample darah untuk uji laborat, foto thoraks, USG abdomen, serta lanjutan tes psikologi dan kesehatan jasmani.

Sedangkan dari hasil verifikasi syarat dokumen dari ketiga pasangan calon, KPU mengumumkan ketiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 menyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan. 

Penyerahan dokumen perbaikan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 dilaksanakan tanggal 14 September hingga 16 September 2020. 

Baca Juga:  JAUHI NARKOBA! TIM KKN UPGRIS Ajak Pemuda Desa Tegorejo Kendal Perangi Narkoba

“Tanggal 14-15 September 2020 pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan tanggal 16 September 2020 pada pukul 08.00-24.00 WIB. Tempat penyerahan dokumen perbaikan di kantor KPU Blora Jalan Halmahera nomor 11 Kelurahan Jetis, Blora,” urainya. 

Berdasarkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora 2020 oleh KPU Blora nomor 182/PL.02.2-Pu/3316/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 13 Sepember 2020 disebutkan pasangan Dra. Hj. Umi Kulsum dan Agus Sugiyanto, SE  belum memenuhi syarat dokumen syarat pasangan calon yaitu surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Kemudian, dokumen bersama naskah visi misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon. 

Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Arief Rohman, M.Si dan Tri Yuli Setyowati, ST,MM belum memenuhi syarat dokumen bersama daftar nama Tim Kampanye Kabupaten dan atau Kecamatan serta Model BB.2 KWK.  

Selanjutnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dra. Dwi Astutiningsih dan Riza Yudha Prasetya, S.Hut belum memenuhi syarat dokumen surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. 

Persyaratan lain yang perlu perbaikan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dra. Dwi Astutiningsih dan Riza Yudha Prasetya, S.Hut yaitu tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan  Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. 

Baca Juga:  Dapat Adipura, Ini Pesan Mustopa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blora

Kemudian dinyatakan belum memenuhi syarat tanda terkait terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti. Surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang.  Berikutnya, dokumen bersama daftar nama Tim Kampanye Kabupaten dan atau Kecamatan. 

Dari hasil penelitian keabsaahan dokumen itu, ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Pilkada 2020 menyatakan siap melakukan perbaikan. 

Rapat pleno dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan dipimpin Ketua KPU Blora M.Kamdun dengan dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kabupaten dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora serta perwakilan LO dari masing-masing paslon. 

“Kita mendukung, paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan perbaikan syarat dokumen,” ucap Lulus Mariyoan, Ketua Bawaslu Blora. (RED-HB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *