Curi HP Di Konter, Seorang Warga Tuban Di Amankan Unit Reskrim Polsek Blora

Bacaan Lainnya

HALOBLORA.COM – Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial 

EA, yang diketahui warga salah satu desa di Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur. Senin 05/10/2020). 

EA ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian hand phone dikonter 

HP KAJAT CELL Jalan Raya Blora – Rembang turut Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora Kabupaten Blora.

Berawal dari laporan korban Herwin Akshani Hanif warga Karangjati RT 06/02 Kelurahan Karangjati Blora, bahwa telah terjadi pencurian Hand Phone dikonternya pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 10.05 wib dan kejadian tersebut diperkuat dengan bukti rekaman CCTV yang ada dikonter tersebut.

Pelapor menceritakan bahwa pelaku datang ke konter dua kali, dimana hari pertama datang pelaku hanya menanyakan tentang harga Hand phone merk Siomi yang akan dibelinya, kemudian pada hari kedua pelaku datang lagi dengan bermaksud membeli. Ketika hari kedua itulah pelaku berhasil membawa lari HP Siomi tersebut dengan mengelabui penjaga konter.

Kapolsek Blora AKP Joko Priyono,SH mengungkapkan bahwa awalnya pelaku ingin melihat dan memegang hape, kemudian karyawan konterpun menyerahkan hape tersebut kepada pelaku, namun pelaku berpura pura ingin memasang pelindung layar sekalian, dan ketika si karyawan pergi mengambilkan pelindung layar, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya. “Setelah kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta bukti dari kamera CCTV, kita berhasil amankan tersangka bersama barang bukti Hape Merk Siomi Redmi Note 8 beserta sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya,” ungkap Kapolsek Blora, Kamis, (08/10/2020).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(RED-HB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *